Perspectives News

Bawaslu Bali Nyatakan Ketua KPU Jembrana Lakukan Pelanggaran

 

Tim Pemenangan PDI Perjuangan Kabupaten Jembrana I Putu Dwita saat melaporkan Kegtua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali, Jumat (18/10/2024) lalu. (Foto: men)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS –Bawaslu Provinsi Bali menyatakan Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya melakukan pelanggaran administrasi karena membiarkan relawan paslon nomor 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulya PAS) menggelar kegiatan jalan santai sehingga menimbulkan penyimpangan di acara tersebut.

Seperti diberitakan perspectivesnews.com (18/10/2024) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya dilaporkan oleh Tim Pemenangan PDI Perjuangan Kabupaten Jembrana I Putu Dwita ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali, Jumat (18/10/2024).

Dalam laporannya, Putu Dwita didampingi I Gusti Agung Dian Hendrawan selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Nomor Urut 2, I Made Kembang Hartawan-Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat) menyebut Ketua KPU Jembrana Adi Sanjaya diduga melakukan pembiaran terselenggaranya “Jalan Sehat Bahagia” berhadiah, yang nilainya melebihi ketentuan.

 Setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu Bali pada tanggal 25 Oktober 2024 mengeluarkan surat nomor 20241026072220A17 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang menyebutkan Ketua KPU Jemberana I Ketut Adi Sanjaya selaku terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Saat dihubungi mengenai hal tersebut, Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, I Gusti Agung Dian Hendrawan mengapresi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali.

"Hasil ini menepis pandangan semua pihak yang meragukan langkah hukum yang kami ambil. Hasil dari pemeriksaan Bawaslu yang kami terima bahwa terlapor (Ketua KPU Jembrana) terbukti adanya pelanggaran administrasi pemilihan dengan adanya putusan tersebut berarti laporan kami sudah memenuhi syarat sesuai hukum," ujarnya Sabtu (26/10/2024) di Denpasar.

Ia menyebut, dengan adanya hasil pemeriksaan ini agar menjadi pengalaman berharga untuk semua pihak yang terlibat di Pilkada Serentak 2024.

"Agar penyelenggara dapat lebih berhati-hati serta dapat melaksanakan secara profesional dan menjaga integritas dari penyelenggaran pemilihan, supaya dalam waktu sebulan ini bisa berjalan dengan tertib," sambungnya.

Pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh Tim Hukum PDI Perjuangan.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut sembari mencermati langkah yang diambil oleh KPU sendiri sebelum mengambil langkah lebih lanjut," pungkasnya. (djo)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama