Perspectives News

Pj Gubernur Bali Puji Semangat Penyandang Disabilitas Peringati HBII

 

Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya dan Anggota DPR RI I Nyoman Parta saat menghadiri peringatan HBII Tahun 2024 di Wantilan Guwang Barong & Keris Dance, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar (Foto: Humas Pemprov Bali)

GIANYAR, PERSPECTIVESNEWS - Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya memuji semangat para penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara berkumpul merayakan Hari Bahasa Isyarat Internasional (HBII) Tahun 2024.

“Saya bahagia karena bisa hadir di tengah para penyandang tuna rungu dan wicara yang begitu bersemangat dalam merayakan HBII,” ucap SM Mahendra Jaya dalam sambutannya pada peringatan HBII Tahun 2024 di Wantilan Guwang Barong & Keris Dance, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Minggu (29/9/2024).

Peringatan HBII Provinsi Bali dihadiri 375 penyandang tuna rungu dan wicara dan anggota DPR RI I Nyoman Parta. Menurut Pj Gubernur Bali, kegiatan ini adalah bukti eksistensi keberadaan penyandang tuna rungu dan wicara di Provinsi Bali.

Mahendra Jaya menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi seluruh penyandang disabilitas.

Komitmen ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengamanatkan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh kesempatan sama. Sebagai bentuk perhatian terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, Bali telah memiliki Perda Nomor 9/2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Regulasi ini diimplementasikan melalui berbagai kebijakan nyata yang berpihak pada keberadaan penyandang disabilitas, antara lain melalui pembukaan formasi khusus pada pengadaan CPNS.

Dalam pengadaan CPNS Tahun 2024, Pemprov Bali membuka 15 formasi khusus untuk Fasilitator Bahasa Isyarat. Rekrutmen ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan pusat-pusat pelayanan publik yang lebih aksesibel dan ramah bagi penyandang tuna rungu dan wicara di Provinsi Bali.

Selain itu, Pemprov Bali juga memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda ini mewajibkan BUMN dan BUMD di Provinsi Bali mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2%.

“Sementara itu, untuk perusahaan swa
sta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 1% dari total jumlah tenaga kerja yang ada. Ini akan saya cek, apakah di lapangan sudah diterapkan,” ujarnya.

Mahendra Jaya mengajak para difabel aktif mengembangkan kompetensi yang dimiliki agar sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri, sehingga semakin banyak terserap di dunia kerja.

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, dalam sambutan singkatnya menyampaikan kehadirannya pada peringatan HBII bagian dari pemenuhan janjinya tahun lalu.

“Ini adalah pemenuhan janji saya tahun lalu. Saat itu, saya hadir dan tak ada pejabat yang datang. Jadi, waktu itu saya diminta untuk menghadirkan pejabat pada peringatan tahun berikutnya,” urainya, sembari menyampaikan terima kasih atas kehadiran Pj. Gubernur Mahendra Jaya, Pj. Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa, dan Anggota DPRD Bali Putu Diah Pradnya Maharani. (lan)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post