Perspectives News

Tidak Sesuai Ketentuan, Beberapa Reklame Ditertibkan Tim Gabungan Satpol PP Kota Denpasar

 

Tim Gabungan saat menertibkan sejumlah reklame karena tidak sesuai ketentuan (Foto: Humas Denpasar)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar terdiri atas unsur TNI/Polri, Polisi Militrer, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP, dan Dishub melakukan penertiban reklame di wilayah Kota Denpasar pada Kamis (1/8/2024).

Penertiban dilakukan lantaran reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan berlaku. Sebanyak tiga reklama di tiga titik turut ditertibkan, yakni di kawasan Jalan Cokroaminoto, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha ditemui di sela penertiban, mengatakan giat penertiban reklame oleh Tim Gabungan ini sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/855/HK/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/316/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Penetiban dan Penegakan Peraturan Daerah.

“Dasar dari kegiatan penertiban reklame ini karena pihak pemasang ditemukan melanggar ketentuan karena mendirikan reklame ini diluar titik pemasangan yang telah tercantum di dalam SK Wali Kota No. 188.45/2017/HK/2023 tentang Pola Penyebaran dan Peletakan Titik Reklame,” ujarnya.

Ditambahkannya, kegiatan penertiban reklame oleh Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua jenis reklame yang terpasang di wilayah Kota Denpasar memiliki izin yang sesuai.

Selain itu, pemasangan reklama juga agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Pihaknya menegaskan penertiban ini akan terus dilakukan selama masih ditemukan pelanggaran pemasangan reklame di wilayah Kota Denpasar.

Hal ini juga sebagai langkah mengedukasi masyarakat tekait pemasangan reklame di depan umum sekaligus langkah antisipasi jika nantinya ditemukan lagi pelanggaran pemasangan reklame oleh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya mengimbau kepada masyarakat di Kota Denpasar yang memasang  reklame di depan umum, jika masa izinnya telah habis agar berinisiatif menurunkan secara pribadi.

“Mari bersama sama kita bertanggung jawab bersama menjaga wajah Kota Denpasar agar tetap tertata rapi, bersih dan nyaman,” ujarnya. (esa)

Post a Comment

Previous Post Next Post