Tampak Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban baliho kadaluarsa dalam rangka mempercantik wajah kota. Penertiban dilakukan Sabtu (31/8/2024), di sejumlah ruas jalan Kota Denpasar. (Foto: Humas Denpasar)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus menggencarkan upaya penertiban baliho kadaluwarsa yang dipasang di berbagai badan jalan.
Pada Sabtu (31/8/2024), Satpol PP melakukan penertiban di beberapa lokasi strategis di Kota Denpasar.
Penertiban ini dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk Jalan Patimura, Jalan Gatot Subroto, Jalan Nangka, dan beberapa jalan lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra ditemui disela-sela penertiban menjelaskan, bahwa baliho-baliho yang diturunkan merupakan yang sudah melewati masa berlaku.
Selain baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet juga menjadi sasaran penertiban untuk menjaga keindahan dan kenyamanan kota.
"Selain penertiban baliho, juga turut menertibkan spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum. Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan Melati, Jalan Pattimura, Jalan Letda Kapten Agung, Jalan PB Sudirman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Simpang Imam Bonjol, Jalan Pulau Belitung, dan Jalan Pulau Serangan," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, dari penertiban tersebut, Satpol PP berhasil menurunkan 10 spanduk, 70 pamflet, 51 banner, 4 baliho, dan 1 umbul-umbul.
Penertiban ini akan berlangsung berkesinambungan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan wajah Kota Denpasar.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga keindahan kota dengan tidak memasang baliho, spanduk, atau materi iklan lainnya di tempat yang tidak semestinya.
"Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keindahan dan kenyamanan kota serta menjadikan Denpasar sebagai kota yang tertata dan enak dipandang," ujarnya. (ayu/hum)