Perspectives News

Respon Pemerhati Perempuan Terhadap PP RI Nomor 28 Tahun 2024


Foto ilustrasi korban perkosaan. (Sumber: Pos Kota)   

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sejak 26 Juli 2024 lalu.

Menariknya, dalam aturan tersebut juga mengatur pasal terkait aborsi bagi korban perkosaan yang kemudian mendapatkan banyak reaksi dari masyarakat, salah satunya Pemerhati Perempuan dan Anak, Siti Sapura alias Ipung.

Ditemui di kantornya, Ipung mengatakan, peraturan yang dibuat oleh pemerintah tersebut merupakan ide gila.

Padahal menurutnya, jika mengacu lahirnya Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 perubahan pertama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2016 tentang kejahatan seksual, peraturan yang baru-baru ini diteken Presiden Joko Widodo tersebut tidak sesuai. Bahwa tentang perlindungan anak khusus yang mengalami perkosaan atau kekerasan seksual memiliki penanganan khusus.

“Bukankah setiap orang jika mengalami kekerasan atau pemerkosaan, dia kan lapor polisi. Oleh polisi ini dia akan dibawa, diperiksa oleh ahli SpOg. Ini langsung diberikan obat supaya dia tidak hamil. Nah, di sini kan ada pengaturannya, akan boleh diaborsi jika maksimal umur 6 minggu atau 42 hari (PP Nomor 28). Pertanyaan saya berarti kan pemerintah bukan yang mengedukasi masyarakat yang menjadi korban pemerkosaan,” ungkapnya pada Rabu (14/8/2024).

Ditambahkan, korban perkosaan menurutnya harus dibantu mencari keadilan, dan memberikan efek jera terhadap pelaku. Bukannya malah korban dibuat sakit lagi dengan aborsi sesuai aturan tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia, menurutnya juga memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatakan bahwa ada uang subtitusi yang diberikan kepada para korban selain juga memiliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam situasi ini, Ipung menilai pemerintah sedang membenturkan Undang-Undang yang dibuat terlebih dahulu dengan Peraturan Pemerintah yang belum lama ini diteken.

Untuk diketahui, beberapa pasal yang mengatur aborsi bagi korban perkosaan dalam peraturan tersebut, diantaranya:

-  Pasal 116 bahwa aborsi diperbolehkan atas indikasi darurat medis

-  Pasal 119 bahwa aborsi dilakukan pada fasilitas kesehatan

-  Pasal 120 bahwa aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi

- Pasal 122 bahwa tindakan aborsi dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil              yang bersangkutan

-  Pasal 123 bahwa aborsi harus mendapat pendampingan dan konseling sebelum dan setelahnya

-  Pasal 124 tentang pembatalan keinginan aborsi.  (tri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama