Perspectives News

Tanpa Pandang Bulu, Satpol PP Kota Denpasar Turunkan Puluhan Media Iklan Bodong

Satpol PP Kota Denpasar saat menurunkan puluhan media iklan tak berizin alias bodong di sejumlah ruas jalan strategis, Kamis (11/7/2024). (Foto: Hum Dps)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Tanpa pandang bulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan puluhan media iklan yang terpasang tanpa izin alias bodong di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar, Kamis (11/7/2024).

Penertiban media iklan yang didominiasi baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyatakan, bahwa operasi penertiban dilakukan dengan menyasar beberapa titik strategis sepanjang Jl. Supratman, Jl. Suli, Jl. Gatot Subroto hingga Taman Kota Lumintang, Jl. Gatsu VI, Jl. Gatsu IV, Jl. Gatsu II, dan Jl. Nangka.

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, turut ditertibkan baliho 1 buah, spanduk 8 buah, pamflet 37 buah, umbul-umbul 3 buah, banner 37 buah dan papan nama 1 buah.

"Kegiatan penertiban ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa semua media iklan yang terpasang di wilayah Kota Denpasar memiliki izin yang sesuai dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Ngurah Bawa Nendra.

Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho, sepanduk, banner, umbul-umbul dan pamflet. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa namun tidak diturunkan pemiliknya.

Pihaknya menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan selama masih ditemukannya pelanggaran dan mengantisipasi pelanggaran lainnya yang sering dilakukan masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri agar wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman,” ujarnya.  (ayu/hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama