Perspectives News

Sekda Denpasar Buka Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

 

Sekda Alit Wiradana saat memberikan sambutan saat membuka sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik, Rabu (24/7/2024) di Kantor BKPSDM Denpasar. (Foto: Hms Dps)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kota Denpasar bekerjasama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rabu (24/7/2024) di Kantor BKPSDM Denpasar.

Sosialisasi dengan tema ‘Penguatan Peran PPID Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, Pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar’ dibuka Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana.

Kegiatan ini diikuti pengelola informasi dan dokumentasi publik seluruh perangkat daerah Kota Denpasar serta narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, serta Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali yang diwakili oleh Ida Bagus Kade Oka Mahendra.

Sekda Alit Wiradana mewakili Wali Kota Denpasar, menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Komisi Informasi Bali.

Diharapkan kegiatan mampu menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman para pengelola informasi dan dokumentasi dalam rangka terwujudnya keterbukaan informasi di Denpasar.

Dijelaskan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Untuk itu beberapa langkah yang telah dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut di antaranya, membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah, menyediakan sarana prasarana untuk mengakses informasi publik, seperti website dan layanan informasi publik lainnya, serta memproses permintaan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.

"Dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Kota Denpasar diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan tentunya instansi vertikal. Koordinasi dan kolaborasi dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik harus berjalan dengan baik," terangnya.

Lebih lanjut Sekda Alit Wiradana menyampaikan, kolaborasi antara pemerintah, Komisi Informasi, dan Ombudsman merupakan bentuk perwujudan spirit Kota Denpasar, yaitu “Vasudhaiva Kutumbakam”, yang tak lain adalah semangat kebersamaan dan bergotong royong untuk mewujudkan visi Kota Denpasar sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju, Makmur, Aman, Jujur, dan Unggul.

Sementara Ketua KI Bali, I Made Agus Wirajaya mengatakan, keberadaan informasi publik merupakan dasar untuk mencapai kemajuan. Dengan keterbukaan informasi publik akan terbuka peluang-peluang baru untuk mencapai kemajuan khususnya bagi mahasiswa, KIM maupun pengelola informasi publik di desa/kelurahan.

Ditambahkan, keterbukaan informasi publik sudah berjalan dengan baik semenjak adanya Undang-Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedepan diharapkan dengan keterbukaan informasi publik ini bagaimana menciptakan masyarakat informasi yang mampu menyampaikan informasi yang benar, tepat dan bermanfaat.

"Dengan keterbukaan informasi publik, semua memperoleh manfaat, baik badan publik maupun masyarakat," katanya. (tob/hum)

Post a Comment

Previous Post Next Post