Perspectives News

KPU Bali Terapkan ‘Green Election’ pada Pilkada Serentak 2024, Dua Daerah Ini Jadi Contoh Model


Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (tengah) menyampaikan pemaparan terkait Pilkada Serentak 2024 saat Media Gathering Jurnalis Pemilu, di Duta Orchid Garden, Tohpati, Denpasar, Kamis (18/7/2024). (Foto: perspectives)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan menerapkan ‘green election’ pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali, Nopember mendatang. Dua daerah yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung menjadi percontohan.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan hal itu pada Media Gathering Jurnalis Pemilu, di Duta Orchid Garden, Tohpati, Denpasar, Kamis (18/7/2024).

Lidartawan berharap dengan penerapan ‘green election’ ini, tidak ada lagi pemasangan spanduk dan alat peraga kampanye lainnya saat Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali, November mendatang.

“Saya ingin terjadi perubahan dalam kampanye politik di Bali. Kandidat yang akan maju dalam Pilkada nanti tidak perlu lagi memasang umbul-umbul, baliho dan sejenisnya apalagi sampai memaku alat peraga di pohon-pohon. Kami ingin di Bali diterapkan ‘green election’ tanpa ada baliho-baliho itu,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Lidartawan, ‘green election’ ini menjadi contoh model kampanye secara nasional.

Ditambahkan, meniadakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan diganti dengan menggunakan videotron, kata Lidartawan, dapat mengurangi sampah alat peraga kampanye berupa baliho sehingga lebih ramah lingkungan.

“Terutama di daerah perkotaan kalau bisa tidak ada lagi baliho. Kalau perdesaan kan tidak ada videotron, billboard yang besar itu mungkin masih bisa diakomodir,” katanya lagi.

Ia mengajak partai politik dan calon kandidat pemimpin di Bali untuk beralih menggunakan wadah kampanye yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi timbulan sampah di antaranya menggunakan kanal digital misalnya media sosial.

Pihaknya berencana akan mengundang para kandidat untuk pemilihan gubernur dan bupati/wali kota seluruh Bali yang mendaftar untuk diberikan sosialisasi secara langsung terkait terobosan kampanye mengurangi APK, salah satunya berupa baliho.

Apabila disepakati, kata dia, pihaknya akan menerapkan sanksi sosial misalnya diumumkan melalui media massa kepada kandidat yang melanggar aturan kampanye tersebut.

Ia pun menyakini masyarakat juga tidak ingin lingkungannya dijejali dengan baliho yang bertebaran di sejumlah titik karena dapat mengurangi estetika.

“Siapa pun membuat survei, saya yakin bahwa semua komponen hampir 60-70 persen pasti menolak karena manfaatnya (baliho) tidak dirasakan,” ucapnya.

Terkait dua daerah ini dapat dijadikan model percontohan, menurut Lidartawan, sebab sudah terdapat infrastruktur alternatif bagi peserta Pilkada dalam kampanye selain dengan media baliho.

“Infrastukturnya sudah memenuhi seperti misalnya videotron sudah ada. Jadi kami tidak akan menghilangkan dukungan untuk menyosialisasikan calon tetapi mengalihkan ke tempat lain. Baliho dikurangi, videotron ditambah,” ujarnya.

Dari pengamatan KPU Bali pada Pemilu kemarin, kata Lidartawan, baliho terbanyak ada di Denpasar dan Badung, sehingga dua daerah tersebut diambil sebagai model percontohan.

“Mungkin karena konstituen di dua daerah tersebut tergolong banyak memiliki dana, jadi banyak memasang APK. Mudah-mudahan dengan berkurangnya APK, berkurang pula sampahnya,” tegas Lidartawan.

Pilkada serentak diikuti 37 provinsi di Tanah Air, termasuk Provinsi Bali yang memilih gubernur dan bupati/wali kota di sembilan kabupaten/kota.  (lan)

 

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post