Perspectives News

Kelompok Rentan di Kota Denpasar Dapat Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis Abhipraya

 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi.  (Foto: Hms Dps)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar, memberikan layanan bantuan hukum gratis bertajuk Abhipraya yang menyasar kelompok masyarakat rentan yakni masyarakat miskin, disabilitas, lansia, perempuan dan anak.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, Rabu (24/7/2024).

Layanan ini sendiri, jelas Komang Lestari, difasilitasi secara online melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Denpasar yang berbasis android.

"Masyarakat dapat mengakses Aplikasi JDIH Kota Denpasar yang terdapat menu Abhipraya. Dalam pelaksanaannya, kami bekerjasama dengan Biro Bantuan Hukum Yudistira Association sebagai Pemberi Bantuan Hukum," ungkapnya.

Komang Lestari dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, secara resmi Abhipraya sendiri diluncurkan pada tanggal 8 November 2023, dengan penyelesaian 1 putusan inkrah atas permohonan bantuan hukum dari warga disabilitas perempuan dan 2 permohonan bantuan hukum yang saat ini masih dalam proses pengadilan.

"Disamping memberikan akses bantuan hukum gratis, Abhipraya juga dilengkapi dengan layanan konsultasi hukum yang dapat diakses oleh Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan Kelurahan serta Badan Usaha Milik Daerah," tutur Komang Lestari.

Ke depannya, melalui Abhipraya ini, akan semakin banyak masyarakat golongan rentan yang akan memperoleh akses bantuan hukum secara gratis dan cepat.  (win/hum)

Post a Comment

Previous Post Next Post