Perspectives News

Jaya Negara Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD di Kota Denpasar

Wali Kota Jaya Negara saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD di Kota Denpasar yang dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, Selasa (9/7/2024). (Foto: Hms Dps)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Denpasar, dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya (DNA) Kota Denpasar, Selasa (9/7/2024).

Sebanyak 27 perbekel dan 231 BPD dikukuhkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan adanya pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan ini maka seluruh perbekel dan BPD di Kota Denpasar mendapat tambahan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

Wali Kota Jaya Negara mengatakan, penyesuaian masa jabatan perbekel dan BPD ini bukan hanya sekedar formalitas, melainkan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Momentum ini hendaknya dimaknai sebagai awal yang baik untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara lebih optimal.

“Perbekel dan BPD diharapkan mampu mengemban tugas dengan sebaik- baiknya, menjaga integritas, serta senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat. Merupakan hal penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang telah ditetapkan bersama,” ujarnya.

Jaya Negara mengingatkan, ke depan, permasalahan yang dihadapi Kota Denpasar akan semakin bertambah. Perbekel dan BPD memiliki peran yang sangat strategis, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan kemampuan dan kearifan untuk dapat mengelola pembangunan di masa depan tanpa harus kehilangan modal dasar budaya yang membentuk jati diri

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, I Wayan Budha menjelaskan, dengan ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menghadirkan dinamika pada pemerintahan desa.

Jabatan Perbekel/Kepala Desa serta BPD yang semula dalam satu periode masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun sehingga diperlukan melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dan anggota BPD dengan Keputusan Wali Kota Denpasar.

Dikatakan Budha, pada kali ini sebanyak 27 perbekel dan 231 BPD turut dikukuhkan dan diserahkan SK nya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 39 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun.

“Dengan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemerintahan desa untuk lebih berdaya dan mandiri dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa, sehingga secara berkelanjutan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.  (ags/hum)

Post a Comment

Previous Post Next Post