Perspectives News

Wali Kota Jaya Negara dan Ombudsman RI Teken Kesepakatan

 

Wali Kota Jaya Negara bersama Anggota Ombudmans RI, Jemsly Hutabarat melakukan penandatanganan kesepakatan dan rencana kerja antara Ombudsman RI dan Pemkot Denpasar, Kamis (13/6/2024) di ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar. (Foto: Humas Pemkot)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Pemkot Denpasar bersama Ombudsman RI teken kesepakatan dan rencana kerja, Kamis (13/6/2024) di ruang Praja Utama, Kantor Wali Kota Denpasar.

Penandatanganan ini dilakukan Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara dengan Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat mewakili Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Penandatanganan kesepakatan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik. Di mana pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan, dan Kepala OPD Pemkot Denpasar.

Jemsly Hutabarat menyampaikan apresiasi atas capaian zona hijau atau nilai kategori sangat baik pelayanan publik Pemkot Denpasar di bawah kepemimpinan Wali Kota Jaya Negara dan wakilnya Arya Wibawa.

"Kami apresiasi atas capaian pelayanan Pemkot Denpasar dengan nilai 97,99 masuk dalam zona hijau atau kategori sangat baik, dan diharapkan dapat terus meningkat serta mampu mencapai peringkat terbaik Nasional," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, pelayanan Pemkot Denpasar yang dibalut dalam spirit pelayanan yakni, Sewaka Dharma, dan dikuatkan dengan semangat gotong royong melalui Vasudhaiva Kutumbakam sebagai dasar pelayanan prima. Di mana Pelayanan publik harus independen, tidak memihak dan tidak dipungut bayaran.

Capaian nilai pelayanan Denpasar tidak terlepas  dari hasil penilaian beberapa aspek. Di samping itu, sarana prasarana kompetensi dan standar pelayanan publik yang telah dinilai langsung oleh masyarakat, dan penilaian aspek dari sisi pengaduan masyarakat.

"Kami harapkan Tahun 2024 Denpasar dapat meningkatkan nilai pelayanan dan mampu menjadi terbaik Nasional dalam tingkat pemerintah kota," ujarnya.

Wali Kota Jaya Negara dalam sambutannya menyampaikan, tahun 2021 Pemkot Denpasar dan Ombudsman RI telah melakukan penandatanganan kerja sama dalam rangka sinergi penyelenggaraan pelayanan publik.

"Selama kurun waktu tiga tahun terakhir, kerja sama melalui kegiatan penyelesaian pengaduan, pencegahan maladministrasi, pertukaran data/informasi terkait pelayanan publik hingga peningkatan dan pengembangan kompetensi," ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan, dampak kongkret yang dapat dilihat yakni, capaian Pemkot Denpasar atas hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, tahun 2021 berhasil berbenah dari zona kuning menjadi zona hijau dengan nilai 93,27 pada 2022.

Pada 2023 nilai yang di peroleh Kota Denpasar mengalami peningkatan menjadi 97,99 dengan kategori sangat baik, dan berhasil mengantarkan Kota Denpasar memperoleh peringkat 10 besar nasional dan peringkat 2 tingkat pemerintah kota.

"Hasil ini bukanlah tujuan akhir, marilah kita tanamkan maindset nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik memegang motto Sewaka Dharma, yakni melayani adalah kewajiban, serta kita kolaborasi dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam, yakni semua bersaudara, semua persoalan yang kita hadapi diselesaikan dengan paras paros sarpanaya," ujar Jaya Negara. (pur)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama