Sekda Alit Wiradana mengikuti aksi bersih pantai dan penanaman pohon serangkaian HLH Sedunia yang dilaksanakan di Pantai Padang
Galak, Desa Kesiman Petilan Denpasar, Jumat (7/6/2024). (Foto: Humas Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia, Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar menggelar aksi bersih pantai dan penanaman pohon yang digelar di sepanjang Pantai Padang Galak, Desa Kesiman Petilan Denpasar, Jumat (7/6/2024).
Pelaksanaan kegiatan tersebut dibuka langsung Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana didampingi Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa yang ditandai dengan simbolis penyerahan bibit pohon kelapa dan pohon cemara kepada perwakilan Bendesa Adat Kesiman.
Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, kegiatan bersih-bersih pantai ini sebagai bentuk kepedulian dan rasa cinta terhadap lingkungan sekitar.
Kegiatan mengangkat tema ‘Penyelesaian Krisis Iklim dengan Inovasi dan Prinsip Keadilan’ sehingga secara berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Ditambahkan Sekda, selain aksi bersih pantai, dalam kegiatan ini juga diisi dengan penanaman pohon pinggir pantai yang diharapkan mampu menjadi contoh perilaku, baik diri sendiri dan masyarakat sekitar untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan pantai dan tidak membuang sampah sembarangan.
"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan bersama ini bisa merubah perilaku kita termasuk perilaku masyarakat disekitar. Dan kami berharap semoga apa yang dilaksanakan pada hari ini, kelak kedepannya dapat berlanjut untuk dapat menjaga dan merawat lingkungan pantai ini tetap bersih dan hijau," ungkap Sekda Alit Wiradana.
Lebih lanjut dikatakan, serangkaian peringatan HLH Sedunia ini, selain melakukan bersih pantai dan penanaman pohon, pihaknya juga melakukan aksi pemulihan lahan di Pantai Biaung, sosialisasi Perda No. 8 Kota Denpasar Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah kepada masyarakat, uji emisi kendaraan, serta monev Perwali Kota Denpasar No.36 Tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik. (arm/hum)