Perspectives News

Pemkot Gencarkan Sosialisasi Perda Pengolahan Sampah


Wawali Arya Wibawa menutup acara sosialisasi Perda Kota Denpasar No 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, di Graha Sewakadharma, Jumat (7/6/2024). (Foto: Humas Dps) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi menutup acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, di Graha Sewakadharma, Jumat (7/6/2024).

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh para kepala dusun/kepala lingkungan beserta jajaran se Kecamatan Denpasar Utara ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengolahan sampah berbasis sumber.

Wawali Arya Wibawa mengatakan, sosialisasi ini merupakan langkah awal yang dilakukan dalam upaya memberikan pemahaman mengenai aturan pengelolaan sampah di Kota Denpasar yang menyasar kepala dusun atau kepala lingkungan sebagai lapisan masyarakat terbawah.

Hal ini diharapkan mampu menggugah partisipasi guna mendukung pemilahanan sampah, serta melakukan pembuangan secara terjadwal.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengajak kepala lingkungan/kadus untuk secara bersama-sama melakukan sosialisasi serta pemahaman tentang aturan baru ini kepada masyarakat di wilayahnya. Hal ini lantaran kepala lingkungan/kadus lebih memahami karakteristik masyarakat di wilayahnya.

"Mengatasi permasalahan sampah di kota besar seperti di Kota Denpasar tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi perlu juga dilakukan kolaborasi semua pihak, utamanya dari hulunya yaitu masyarakat bersama pemerintah, ketika sampah sudah terpilah, dan dijadwalkan pembuangannya maka pengelolaannya di hilir akan tertangani dengan baik,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas DLHK, I Ketut Adi Wiguna menjelaskan, dengan diberlakukanya aturan ini maka diharapkan akan terjadi perubahan pola perilaku masyarakat dalam membuang sampah dan diharapkan dapat menumbuhkan dan mendorong terciptanya kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.  (arya/hum)

Post a Comment

Previous Post Next Post