Perspectives News

KPU Bali Bersinergi dengan Media Terapkan “Green Election” pada Pilkada Serentak 2024

 

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan PWI Bali dalam rangka HPN Provinsi Bali, Sabtu (26/6/2024) di Gedung PWI Bali. (Foto: Humas PWI)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali berharap tidak ada lagi pemasangan spanduk dan alat peraga kampanye lainnya saat Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali, November mendatang.

“Saya ingin terjadi perubahan dalam kampanye politik di Bali, kandidat yang akan maju dalam pilkada nanti tidak perlu lagi memasang umbul-umbul, baliho dan sejenisnya apalagi sampai memaku alat peraga di pohon-pohon, kami ingin di Bali diterapkan ‘green election’ tanpa ada baliho-baliho itu,” ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Saat tampil sebagai narasumber diskusi yang dihajat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali di Gedung PWI Bali, Sabtu (29/6/2024), Lidartawan mengakui kalau green election yang diterapkan Bali menjadi contoh model kampanye secara nasional.

Meniadakan pemasangan alat peraga kampanye dan diganti dengan menggunakan videotron, kata Lidartawan  dapat mengurangi sampah alat peraga kampanye berupa baliho sehingga lebih ramah lingkungan.

“Terutama di daerah perkotaan kalau bisa berhenti (baliho). Kalau perdesaan kan tidak ada videotron, billboard yang besar itu mungkin masih bisa diakomodasi,” katanya dalam diskusi bertema Pers Berintegritas, Pilkada Berkualitas.

Ia mengajak partai politik dan calon kandidat pemimpin di Bali untuk beralih menggunakan wadah kampanye yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi timbunan sampah di antaranya menggunakan kanal digital misalnya media sosial.

Pihaknya berencana akan mengundang para kandidat untuk pemilihan gubernur dan bupati/wali kota seluruh Bali yang mendaftar untuk diberikan sosialisasi secara langsung terkait terobosan kampanye mengurangi alat peraga kampanye (APK) salah satunya berupa baliho.

Apabila disepakati, kata dia, pihaknya akan menerapkan sanksi sosial misalnya diumumkan melalui media massa kepada kandidat yang melanggar aturan kampanye tersebut.

Ia pun menyakini masyarakat juga tidak ingin lingkungannya dijejali dengan baliho yang bertebaran di sejumlah titik karena dapat mengurangi estetika.

“Siapa pun membuat survei, saya yakin bahwa semua komponen hampir 60-70 persen pasti menolak karena manfaatnya (baliho) tidak dirasakan,” ucapnya.

Pilkada serentak diikuti 37 provinsi di Tanah Air, termasuk Provinsi Bali yang memilih gubernur dan bupati/wali kota di sembilan kabupaten/kota. (djo)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post