Perspectives News

Sidang Tipiring, Pelanggar Tibum Diganjar Denda Rp 100 Ribu

 

Pelanggar ketertiban umum (Tibum) diganjar denda Rp 100 ribu pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (22/5/2024).  (Foto: Humas Dps)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Sebanyak 3 orang terdakwa diganjar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (22/5) pagi.

Sebelumnya, para terdakwa itu diketahui melakukan pelanggaran ketertiban umum, yakni mengamen, menjadi manusia silver dan badut di sekitaran Jalan Gatot Subroto Barat beberapa waktu lalu.

Sidang Tipiring yang menyidangkan terdakwa atas nama MIP, VJ dan ABD ini sendiri dipimpin oleh Hakim  Ni Made Dewi Sukrani, S. H, serta Panitera Pengganti  Kadek Tirta Yuniantari, S. H. Adapun vonis denda dan hukuman yang dijatuhkan masing-masing, sebesar Rp 100 ribu atau subsider kurungan selama 3 hari, dan biaya perkara sebesar Rp. 2.000.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, para terdakwa ini diketahui telah melanggar Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Terdakwa adalah manusia silver, pengamen dan juga badut yang beberapa waktu lalu kedapatan sedang beroperasi di Jalan Gatot Subroto Barat. Kami juga menyita barang bukti, yakni baju badut, dan juga alat musik berupa speaker," ungkapnya.

Selebihnya AA Bawa Nendra juga menyatakan dalam hal ini, Pemerintah Kota Denpasar akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran ketertiban Umum. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar warga tetap taat pada peraturan yang berlaku.

"Kami menghimbau agar para warga untuk taat terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk tidak melakukan pelanggaran ketertiban umum. Hal ini kita lakukan untuk sama sama menjadikan Kota Denpasar menjadi kota yang bersih, aman, lestari dan maju," pungkasnya.  (win/hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama