Satpol PP Provinsi Bali bersama Udayana CENTRAL saat sidak KTR di RS Prof. IGNG Ngoerah, Senin (13/5/2924). (Foto: Dok)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satpol PP Provinsi Bali bersama Udayana CENTRAL melaksanakan kegiatan Sidak KTR, Senin (13/5/2924) di Rumah Sakit Prof. IGNG Ngoerah.
Kegiatan sidak KTR ini dihadiri oleh rekan-rekan Satpol PP Provinsi Bali, Udayana CENTRAL dan staff Humas RS Prof. IGNG Ngoerah serta 2 orang Satpam yang ditugaskan untuk mendampingi tim dalam melakukukan penegakan KTR.
Dari pelaksanaan kegiatan, masih ditemukan pelanggar berupa pengunjung yang masih merokok di area KTR rumah sakit.
Satpol PP secara langsung memberikan tindakan kepada pelanggar berupa teguran lisan dan menyita KTP pelanggar untuk dilakukan sidang terbuka di Pengadilan Negeri Denpasar.
”Empat (4) orang pelanggar dilakukan tindakan yustisi (dilakukan pemberkasan) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (22/5/2024) dan 1 (satu) orang pelanggar dilakukan tindakan non yustisi yang dituangkan dalam Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” papar I Wayan Suparta dari Satpol PP.
Made Aditya selaku staf Humas RS Prof. IGNG Ngoerah menyampaikan terimakasih dan dukungannya dalam menggencarkan penegakan KTR ini di area kawasan Rumah Sakit Prof. I.G.N.G. Ngoerah.
“Terima kasih atas dukungannya dalam penegakan KTR. Hal ini sangat penting diterapkan mengingat rumah sakit merupakan fasilitas layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat,” tutur Made Aditya.
Rekan-rekan Satpol PP Provinsi Bali sebagai penegak hukum dan Udayana CENTRAL terus bersinergi dalam menggencarkan penegakan pada KTR ini. Pentingnya sistem pengawasan disertai pembinaan dan penegakan KTR untuk menciptakan kawasan umum yang bebas dari paparan asap rokok. (lan)