Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja.
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja mengajak anggotanya ikut aksi tolak revisi Undang Undang Penyiaran yang akan dilakukan beberapa organisasi pers konstituen Dewan Pers, Selasa (28/5/2024) di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar.
Menurut pria yang akrab disapa Edo ini, revisi terhadap UU Penyiaran sangat kontroversial dan mencederai kemerdekaan pers.
“Saya kira ini panggilan hati nurani kita sebagai wartawan untuk mempertahankan marwah kebebasan pers,” tegas Edo yang juga Wakil Ketua Organisasi Bidang Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali ini.
Menurutnya, ada tiga pasal yang bila diaplikasikan akan mengiris kebebasan pers. Pertama, lanjut dia, Pasal 1 ayat 9 yang memperluas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pemerintah nondepartemen akan mengawasi konten-konten digital seperti live streaming (siaran langsung) dan podcast. Semula KPI hanya mengawasi TV dan radio.
Kedua, kata Edo yang juga Pemred jurnalbali.com ini, Pasal 8a yang ini berpotensi menghapus kewenangan Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Ketiga, Pasal 50b ayat 2 yaitu tentang larangan kepada pers untuk melakukan dan menyiarkan hasil investigasi. Model pemberitaan investigasi akan dikerangkeng dengan syarat Standar Isian Siaran (SIS),” beber Edo.
Masih ada beberapa ketentuan lain yang sangat merugikan kemerdekaan pers. Karena itu ia mengajak rekan-rekan agar mari bersama elemen lembaga organisasi pers lainnya menggelar aksi menolak revisi UU Penyiaran ini. (djo)