JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, menjelaskan dalam siaran pers pada 3 April 2024 bahwa penerbitan POJK ini adalah tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan saham. Sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Penerbitan POJK ini juga bertujuan untuk memperluas cakupan pengaturan, mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham,” ucap Aman Santoso.
Substansi pengaturan dalam POJK ini meliputi jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan, serta batasan pelaksanaan pelaporan Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
POJK ini telah diundangkan pada tanggal 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024. POJK Nomor 4 Tahun 2024 akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. (lan)