Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto serta Dandim Jembrana Letkol Inf Mohamad Aldiansyah saat melepasliarkan penyu, Senin (1/4/2024) (Foto: Humas Jembrana)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS -Sebanyak 18 ekor penyu hijau diamankan Polres Jembrana dari upaya penyelundupan di Pesisir Pantai Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kamis (28/3/2024) lalu.
Setelah menjalani proses observasi, 16 dari 18 penyu yang dinilai sudah siap untuk dikembalikan ke habitatnya, dilepasliarkan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Dandim Jembrana Letkol Inf Mohamad Aldiansyah, perwakilan Kejari Jembrana, BKSDA Bali serta pemerhati satwa lainnya di Konservasi Penyu Kurma Asih, desa Perancak, Senin (1/4/2024).
Bupati Tamba memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Jembrana yang telah beberapa kali berhasil menggagalkan upaya penyelundungan satwa dilindungi khususnya penyu hijau di wilayah Kabupaten Jembrana.
"Terima kasih kepada jajaran Polres Jembrana yang telah mengamankan upaya-upaya penyelundupan penyu hijau yang telah berusia puluhan tahun ini," ucapnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk melestarikan satwa dilindungi serta untuk tidak takut melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan upaya penyelendupan satwa dilindungi.
"Mari bersama-sama kita jaga satwa agar tidak sampai punah, dan apabila melihat maupun mengetahui adanya penyelundupan ataupun perdagangan satwa dilindungi agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, digagalkannya upaya penyelundupan penyu hijau ini karena adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya segera ditindaklanjuti oleh jajaran Kepolisian Resor Jembrana khususnya di Polsek Melaya.
Jajaran Polsek Melaya bersama pelapor selanjutnya bergerak mengejar pelaku yang ditangkap saat mengendarai mobil pickup yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 18 ekor penyu dalam keadaan hidup di dalam bak mobil tersebut.
"Dari interograsi awal terduga pelaku, satwa dilindungi jenis penyu hijau tersebut didapat dari nelayan dan rencananya akan dibawa ke Denpasar," ujar Kapolres Endang Tri Purwanto.
Lebih lanjut dikatakan, terduga pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 juta.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tegasnya. (rah)