Perspectives News

Tabrak Polisi Saat Ditangkap, Residivis Curanmor Ditembak

 

Tersangka Syaprudin Muhamad Masir duduk di kursi roda setelah mendapat hadiah timah panas dari polisi karena melawan. (Foto: nardus)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Anggota Polsek KP3 Laut Benoa terpaksa melumpuhkan Syaprudin Muhamad Masir (46) dengan timah panas di bagian kakinya karena melakukan perlawanan dengan menabrak anggota polisi saat ditangkap di wilayah Denpasar Utara.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha didampingi Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca dan Kanit Reskrim Made Sena mengatakan, kejadian tersebut dilakukan polisi pada Selasa (12/3/2024).

"Polisi memberikan tindakan tegas dan  terukur (ditembak) karena pelaku melakukan perlawanan pada saat ditangkap,” ujar AKBP Bayu Sutha, Kamis (14/3/2024).

Penangkapan Syaprudin asal Tanggerang, Banten ini berkat laporan korban Tony Tjaidjadi (41). Selain mencuri satu unit sepeda motor, tersangka juga mengambil  empat buah handphone.

Aksi pencurian itu bermula saat korban  memarkir sepeda motornya jenis Honda New Beat warna hijau dalam keadaan kunci nyantol di depan Toko Citra Jalan Raya Pelabuhan Benoa Nomor 168 Denpasar Selatan, Jumat (1/3/2024) pukul 14.00 Wita. Sementara empat orang karyawannya menaruh empat buah handphone di teras toko itu.

"Waktu itu para korban sedang sibuk meladeni pembeli. Tidak lama berselang, pelaku datang dan mengambil sepeda motor pelapor maupun handphone para karyawannya itu lalu kabur. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian total dua puluh tujuh juta rupiah," terangnya.

Mengetahui sepeda motor dan handphone hilang, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek KP3 Laut Benoa saat itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kompol Sueca memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Benoa yang dipimpin Kamit Reskrim Iptu Made Sena melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV di seputaran TKP.

Sueca mengatakan, pihaknya awalnya mendapat informasi terkait orang yang membeli HP seharga Rp1,5 juta dari pelaku dan mengamankannya pada Selasa (12/3/2024). Berdasar informasi dari pembeli tersebut, polisi dapat mengantongi identitas pelaku pencurian.

Hari itu juga pukul 23.55 Wita, Tim Opsnal berhasil menangkap Syaprudin di Jalan Kusuma Bangsa Denpasar Utara. Namun ia melawan dan terjadi kejar-kejaran. Bahkan sempat menabrak salah seorang anggota polisi menggunakan motor curian itu.  Beruntung polisi tersebut tidak terluka, hanya mengalami kerusakan pada kendaraannya.

“Maka dari itu, aparat melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku adalah residivis dua kali dalam kasus membawa sajam di Polres Badung pada 2017 divonis tujuh bulan. Dan kasus Curanmor di Serangan Polsek Densel pada 2018 dengan divonis satu setengah tahun," urai Sueca.

Setelah menghirup udara bebas, ia sempat bekerja sebagai ABK di Pelabuhan Benoa, lalu menganggur. Motif utama ia mencuri karena faktor ekonomi. Selain itu karena dia melihat ada peluang untuk melakukan kejahatan karena kunci kontak sepeda motor masih nyantol.

"Saat kejadian, dirinya diduga hanya berjalan-jalan di Kawasan Plabuhan Benoa. Akan tetapi, yang bersangkutan melihat ada motor yang kuncinya nyantol serta beberapa handphone yang ditaruh tanpa pengawasan di TKP. Sehingga timbul niatnya untuk mencuri. Ia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama