Kartono (baju no.077) tertunduk lesu setelah aksinya menyelundupkan sabu seberat 2,3 kg dan 571 butir ekstasi diendus polisi, yang lanjut menangkapnya. (Foto: ray)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk Kartono (48) setelah kedapatan hendak menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Bali melalui jalur darat.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, Rabu (13/3/2024) kepada pers menerangkan, Kartono merupakan pemain lama dan residivis dalam perkara narkoba. Ia menyelundupkan 2,3 kilogram sabu dan 571 butir ekstasi ke Bali setelah dijanjikan imbalan senilai Rp32 juta.
“Kartono bukanlah pendatang baru di dalam dunia gelap narkoba. Sebab, ia berstatus residivis kasus narkoba tahun 2015 yang dipenjara empat tahun tiga bulan di Lapas Pangkal Pinang,” ujar Kombes Pol Wisnu Prabowo didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Yogie Pramagita.
Dijelaskan Kapolresta Denpasar, penangkapan Kartono berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar menggunakan jalur darat dari Pangkal Pinang ke Denpasar.
Tim Opsnal Satreskoba Polresta Denpasar mendapat informasi tersebut, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Anggota yang mengawasi pos yang ditugaskan masing-masing membagi tugas pengawasan di pintu masuk Gilimanuk dan di jalur Tabanan.
Pada Sabtu (9/3/2024) pukul 17.00 Wita, tim yang tugas di Pos Gilimanuk mencurigai pengendara mobil jenis Honda Freed bernomor polisi BN 1209 PY yang gerak-geriknya mencurigakan. Di dalam mobil itu terdapat tiga orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang telah dikantongi polisi. Sehingga pihaknya membuntuti mobil tersebut dari pos penyebrangan Gilimanuk sampai masuk wilayah Denpasar.
Pada pukul 19.30 Wita, terpantau masuk ke areal parkir SPBU 5480301 di Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kemudian terlihat ketiga penumpangnya turun dari mobil dan berjalan menuju ke toilet SPBU. Tim Opsnal langsung mengamankan mereka yang diketahui adalah Kartono bersama dua orang anaknya masing - masing berinisial RS dan R.
"Ketika kami geledah badan mereka tidak ditemukan barang terlarang. Tetapi ketika menggeledah mobil yang dibawa Kartono, ditemukan dalam body belakang pintu mobil ada empat paket plastik klip berisi kristal bening sabu dengan berat netto 2.333 gram dan satu paket tablet coklat berisi 571 butir exstasi," urai Wisnu.
Menariknya, hanya Kartono yang mengetahui soal barang haram itu. Kedua anaknya RS dan R tidak tahu menahu ada narkoba di dalam mobil karena mereka hanya diajak oleh ayahnya dengan dalih liburan di Bali.
"Tersangka mengakui mengedarkan narkoba setelah disuruh oleh bos yang tidak diketahui namanya. Modusnya, ajak anak liburan ke Bali sambil bawa narkoba karena dijanjikan upah yang besar," katanya.
Kepada petugas, ia mengaku karena masalah ekonomi. Pengedar asal Pangkal Pinang ini diminta membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Pangkal Pinang menuju ke Bali dengan diberikan biaya Rp7 juta. Setelah sampai, ia akan dihubungi dan diberikan nomor orang yang menerima, baru diberikan tambahan ongkos sebesar Rp25 juta lagi.
Atas perbuatannya, Kartono disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak delapan miliar. pungkasnya. (djo)