Pj. Gubernur Bali saat menyerahkan LKPJ Gubernur Bali Tahun 2023 pada Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang DPRD Bali, Denpasar, Senin (25/3/2024). (Foto: Humas Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra
Jaya menyampaikan Pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Inisiatif Dewan
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda Inisiatif Dewan
tentang Pengarusutamaan Gender serta Penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2023, pada Rapat Paripurna ke-4
DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang DPRD Bali, Denpasar, Senin (25/3/2024).
Disampaikan, terkait masukan
Pemerintah Daerah Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi, agar aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda
dilakukan dengan mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan,
dengan memedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
“Selanjutnya, konsideran
menimbang perlu disesuaikan, karena sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali telah
menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif
dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal, dengan materi
muatan mengenai bentuk insentif dan kemudahan investasi perlu dikaji dengan
melibatkan Perangkat Daerah terkait,” ujarnya.
Selanjutnya Pj. Gubernur Bali, S.M
Mahendra Jaya membacakan masukan Pemerintah Daerah Provinsi Bali terhadap
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dimana konsideran menimbang perlu
disesuaikan agar memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar
belakang dan alasan pembuatan Raperda tersebut.
Mahendra Jaya menyampaikan LKPJ
kepada DPRD sebagai laporan atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintah
menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
selama 1 (satu) tahun anggaran.
Penyusunan LKPJ Kepala Daerah
Tahun 2023, mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah.
Ditambahkan, Tahun 2023 adalah
tahun terakhir implementasi RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun
2018-2023. Terkait berakhirnya jabatan Gubernur definitif pada tanggal 5
September 2023, dan menunjuk Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan
sementara hingga Pilkada nanti.
Hal ini, menjadi momentum untuk
melakukan evaluasi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pembangunan,
terutama mendorong efektivitas dan efisiensi pengelolaan APBD.
“Namun demikian aspek
keberlanjutan program dan kegiatan pembangunan, tetap dijaga secara konsisten,
melalui kolaborasi semua pihak, terutama dukungan dari segenap pimpinan dan
anggota DPRD Provinsi Bali, tahun 2023 pun dapat dilalui, dengan meninggalkan
beberapa catatan penting untuk penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan pada tahun-tahun mendatang,” jelasnya.
Disampaikannya lagi terkait
pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali di Tahun 2023 sebesar 5,71%, melebihi
pertumbuhan ekonomi Tahun 2019 sebesar 5,60%, dengan Pendapatan Domestik
Regional Bruto per kapita (PDRB) Bali Tahun 2023 sebesar lebih dari Rp 60 Juta,
juga lebih tinggi dari PDRB tahun 2019 sebesar lebih dari Rp 58 Juta.
Sesuai data BPS periode Maret
2023, persentase penduduk miskin di Bali, sebesar 4,25%, menurun dibandingkan
tahun 2022 yaitu sebesar 4,57%. Angka ini merupakan yang terendah di antara
provinsi lainnya di tanah air. Jika
dibandingkan dengan angka nasional,
jumlah penduduk miskin di Bali relatif jauh lebih rendah.
“Secara nasional persentase
penduduk miskin sebesar 9,36%. Sementara persentase Kemiskinan Ekstrem di
Provinsi Bali pada Tahun 2023 sebanyak 0,19%, turun signifikan dibandingkan
Tahun 2022 sebanyak 0,54%. Kondisi ini merupakan kemiskinan ekstrem terendah di
Indonesia. Target Presiden untuk kemiskinan ekstrim nasional pada tahun 2024
adalah 0%,” kata Pj. Gubernur Bali.
Sementara itu, Tingkat
Pengangguran Terbuka pada Tahun 2023 tercatat sebesar 2,69%, turun dibandingkan
tahun 2022 yang tercatat sebesar 4,80%. Sebesar 0,362 menurun atau lebih baik
dibandingkan tahun 2022 sebesar 0,363, yang masih termasuk kategori ketimpangan
sedang. (yus/hum)