Perspectives News

Usaha Hiburan Meningkat Sejak Insentif Pajak Fiskal Diterapkan


Bapenda Kota Denpasar memantau penerapan insentif pajak fiskal 15 persen di salah satu tempat usaha hiburan, Rabu (21/2/2024).  (Foto: Bapenda) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar memantau penerapan insentif pajak fiskal 15 persen di tempat usaha hiburan, Rabu (21/2/2024) dan terdapat adanya peningkatan kunjungan.

Pelaksanaan ini untuk mengetahui apakah insentif pajak fiskal yang diberikan Pemkot Denpasar telah dilaksanakan di tempat hiburan tersebut serta dampak dari penerapannya. Ada beberapa tempat hiburan di Denpasar yang dimonitoring.

Salah satunya usaha hiburan karaoke keluarga Happy Puppy di Denpasar. Menurut koordinatornya Yande Wahyu, saat penerapan pajak 40 persen bagi usaha hiburan pada Januari 2024, dirinya sempat was-was.

Pasalnya, ada penurunan kunjungan mencapai 50 persen dari hari biasanya setelah pandemi Covid-19. "Bahkan ada yang sudah datang, memilih batal," akunya.

Dan setelah adanya kebijakan insentif pajak fiscal, kemudian terjadi peningkatan kunjungan.

"Saat ini tingkat kunjungan sudah kembali kurang lebih 90 persen dari normal. Ada penggunaan sampai 60 room dalam sehari sekarang," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Wayan Armawan selaku General Manager EC Karaoke.

Ia menyebut ada penurunan mencapai 40 persen saat diterapkan pajak hiburan 40 persen. Namun kini menurutnya sudah ada peningkatan setelah adanya penerapan insentif pajak fiskal 15 persen.

"Kenaikannya sekitar 30 persen. Meski begitu daya beli mereka menurun," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen.

Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar IGN Edy Mulya didampingi Sekretaris, I Dewa Gede Rai mengungkapkan, sesuai penjadwalan monitoring pengenaan insentif fiskal ke tempat jasa seni dan hiburan, dilakukan untuk memastikan kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal terhadap usaha hiburan tertentu seperti tempat karaoke, spa diskotik mulai Februari 2024.

"Kami memastikan bagaimana penerapan kebijakan insentif fiskal berbasis pengurangan pokok piutang pajak hiburan sebesar 15 persen, dijalankan oleh para pengusaha jasa seperti, karaoke, spa, diskotik hiburan lainya," kata Edy Mulya.

Pihaknya berharap kebijakan ini memberikan stimulus bagi dunia usaha mendorong pergerakan ekonomi di Kota Denpasar.

Kebijakan Wali Kota dengan memberikan penurunan pajak hiburan tertentu dimana awalnya dikenakan 40 persen, melalui kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal dengan pengenaan pajak sebesar 15 persen.  (dwr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama