Pemkot Denpasar secara resmi memberlakukan perubahan jam kerja ASN, berlaku Kamis (1/2/2024). (Foto: Humas Dps)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Pemkot Denpasar secara resmi memberlakukan perubahan jam
kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota
Denpasar Nomor 129 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di
lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan perubahan jam kerja tersebut secara
resmi telah berlaku pada Kamis (1/2/2024).
Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi
saat dikonfirmasi menjelaskan, pemberlakukan SE Wali Kota tentang perubahan jam
kerja ini mengacu pada ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Wali
Kota Denpasar Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
Dalam edaran baru ini ditetapkan dalam 5 hari kerja, Senin
hingga Jumat, jam kerja ASN total selama 37,5 jam, tidak termasuk istirahat.
Secara reguler, pegawai bekerja mulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA pada
hari Senin hingga Kamis. Sedangkan pada hari Jumat pegawai bekerja mulai pukul
07.30 WITA hingga 14.30 WITA.
Berkenaan dengan jam istirahat kerja, hari Senin hingga
Kamis pukul 12.00 WITA sampai 13.00 WITA atau selama 60 menit. Sedangkan, hari
Jumat dikecualikan dengan jam kerja selama 5,5 jam dan waktu istirahat dari
pukul 11.30- 13.00 WITA atau selama 90 menit.
“Sejatinya tidak ada penambahan jam kerja dari aturan
sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat
yang pasti dalam setiap harinya,” ujarnya.
Pihaknya menekankan, pengawasan pelaksanaan SE ini dilaksanakan
langsung oleh masing-masing atasan dan dikoordinir oleh pimpinan OPD terkait.
Meski demikian, OPD yang dalam tugas dan fungsinya
memberikan pelayanan tertentu dapat mengusulkan penyesuaian hari kerja dan jam
kerja dengan Telaahan Staf. Hal ini guna mendukung terciptanya pelayanan publik
yang optimal bagi masyarakat.
“Tentunya kami berharap kepada pimpinan OPD untuk bersama
mengawasi penerapan SE Perubahan Hari dan Jam Kerja ini sebagai upaya
berkelanjutan dalam mendukung pelayanan optimal bagi masyarakat,” ujar Kusuma
Dewi. (ags/hum)