Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Friderica Widyasari Dewi (kanan atas) saat Media Briefing di Jakarta, Kamis (1/2/2024). (Foto: perspectives)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kepala
Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan
Pelindungan OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan,
terjadi peningkatan pengaduan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir seiring
peningkatan transaksi serta kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai
konsumen.
”Pengaduan yang sering diterima
dan yang sering muncul dari semua sektor jasa keuangan adalah perilaku petugas
penagihan. Terkait dengan hal itu, kami sudah mengaturnya (mekanisme penagihan)
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di
Sektor Jasa Keuangan,” ungkap Friderica pada media briefing di
Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Menurut Friderica, OJK akan memberikan
sanksi tegas bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tidak mematuhi
ketentuan mekanisme penagihan kredit.
Selama 2022-2023, data layanan konsumen yang tercatat dalam
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencapai 665.809 layanan dan
39.866 pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, lebih dari separuhnya berasal
dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), diikuti oleh perbankan dan pasar
modal.
Friderica menegaskan, perilaku
petugas penagihan yang dimaksud sering kali memiliki modus tindakan penagihan
yang disertai dengan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Selain itu, petugas
penagihan juga mengancam akan menyebarkan data pribadi konsumen serta turut
menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.
Padahal, POJK No 22/2023 sebagai
turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah mengamanatkan, PUJK wajib memiliki
dan menerapkan kode etik pelindungan konsumen dan masyarakat.
Secara lebih rinci, ketentuan
mekanisme penagihan telah diatur dalam Pasal 62 POJK No 22/2023. Di sana
disebutkan, PUJK wajib memastikan penagihan dengan ketentuan tidak menggunakan
cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Selanjutnya, PUJK
juga wajib melakukan penagihan hanya konsumen.
“Masyarakat bisa memantau
aduannya dengan ketentuan wajib diproses dalam 10 hari kerja dan apabila merasa
belum puas, bisa mengajukan kembali 10 hari kerja. Kami tidak hanya memantau,
tetapi juga melihat adakah unsur pelanggaran di sana,” sambung Friderica.
(Kiri-kanan) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan
Komunikasi OJK Aman Santosa, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha
Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Friderica Widyasari Dewi, Deputi
Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan
Konsumen OJK Sarjito, serta Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi
Pelindungan Konsumen (EPK) Rela Ginting dalam media briefing di Jakarta, Kamis
(1/2/2024). (Foto: perspectives)
Apabila PUJK melanggar ketentuan
tersebut, akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis
hingga pencabutan izin usaha. Adapun sanksi berupa denda juga dapat dikenakan
paling banyak Rp 15 miliar.
Sementara itu, Deputi Komisioner
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK
Sarjito mengulas tentang perilaku ‘nakal’ konsumen. Dijelaskan, konsumen nakal
yang dimaksud adalah mereka yang tidak kooperatif atau tidak menunjukkan itikad
baik dalam hal membayar cicilan.
”POJK 22/2023 tidak untuk
konsumen yang nakal karena akan menimbulkan ketimpangan. Memang tadinya tidak
ada aturannya, sekarang ada pengaturannya, dan kita hendak mencari keseimbangan
antara kewajiban konsumen dan kewajiban PUJK,” ujarnya.
Menurut Sarjito, keberadaan
regulasi tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet (nonperformingloan/NPL)
lembaga keuangan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan tetap
akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi.
Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) Rela Ginting menambahkan, PUJK berhak memastikan adanya iktikad baik dari calon konsumen dan konsumen. “PUJK juga wajib memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan calon konsumen terkait dengan produk atau layanan yang hendak ditawarkan,” tuturnya.
Kesimpulannya, OJK memperkuat pelindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan PUJK yang berkualitas. (lan)