Perspectives News

OJK Catat Terjadi Peningkatan Pengaduan Masyarakat Terkait Perilaku Petugas Penagihan Kredit


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Friderica Widyasari Dewi (kanan atas) saat Media Briefing di Jakarta, Kamis (1/2/2024).  (Foto: perspectives)

JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, terjadi peningkatan pengaduan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir seiring peningkatan transaksi serta kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai konsumen.

”Pengaduan yang sering diterima dan yang sering muncul dari semua sektor jasa keuangan adalah perilaku petugas penagihan. Terkait dengan hal itu, kami sudah mengaturnya (mekanisme penagihan) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” ungkap Friderica pada media briefing di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Menurut Friderica, OJK akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tidak mematuhi ketentuan mekanisme penagihan kredit.

Selama 2022-2023, data layanan konsumen yang tercatat dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencapai 665.809 layanan dan 39.866 pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), diikuti oleh perbankan dan pasar modal.

Friderica menegaskan, perilaku petugas penagihan yang dimaksud sering kali memiliki modus tindakan penagihan yang disertai dengan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Selain itu, petugas penagihan juga mengancam akan menyebarkan data pribadi konsumen serta turut menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Padahal, POJK No 22/2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah mengamanatkan, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik pelindungan konsumen dan masyarakat.

Secara lebih rinci, ketentuan mekanisme penagihan telah diatur dalam Pasal 62 POJK No 22/2023. Di sana disebutkan, PUJK wajib memastikan penagihan dengan ketentuan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Selanjutnya, PUJK juga wajib melakukan penagihan hanya konsumen.

“Masyarakat bisa memantau aduannya dengan ketentuan wajib diproses dalam 10 hari kerja dan apabila merasa belum puas, bisa mengajukan kembali 10 hari kerja. Kami tidak hanya memantau, tetapi juga melihat adakah unsur pelanggaran di sana,” sambung Friderica.

(Kiri-kanan) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito, serta Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) Rela Ginting dalam media briefing di Jakarta, Kamis (1/2/2024). (Foto: perspectives)

Apabila PUJK melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Adapun sanksi berupa denda juga dapat dikenakan paling banyak Rp 15 miliar.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito mengulas tentang perilaku ‘nakal’ konsumen. Dijelaskan, konsumen nakal yang dimaksud adalah mereka yang tidak kooperatif atau tidak menunjukkan itikad baik dalam hal membayar cicilan.

”POJK 22/2023 tidak untuk konsumen yang nakal karena akan menimbulkan ketimpangan. Memang tadinya tidak ada aturannya, sekarang ada pengaturannya, dan kita hendak mencari keseimbangan antara kewajiban konsumen dan kewajiban PUJK,” ujarnya.

Menurut Sarjito, keberadaan regulasi tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet (nonperformingloan/NPL) lembaga keuangan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan tetap akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) Rela Ginting menambahkan, PUJK berhak memastikan adanya iktikad baik dari calon konsumen dan konsumen. “PUJK juga wajib memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan calon konsumen terkait dengan produk atau layanan yang hendak ditawarkan,” tuturnya. 

Kesimpulannya, OJK memperkuat pelindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan PUJK yang berkualitas.  (lan)


 

 

 

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama