Para pasien di RSUD Wangaya menggunakan hak suaranya pada pesta Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). (Foto: Humas Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Meski tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tak menyurutkan semangat para pasien di RSUD Wangaya untuk menggunakan hak suaranya pada pesta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.
Untuk menjangkau para pasien itu, sejumlah anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS 11 Desa Dauh Puri Kaja,
menyambangi kamar perawatan pasien di rumah sakit tersebut, Rabu (14/2/2024) pagi.
Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta saat
dihubungi menjelaskan, sejatinya di rumah sakit setempat, ada 77 orang pasien
yang sedang menjalani rawat inap. Namun, hanya 2 orang pasien yang membawa
surat pindah memilih, sehingga tetap dapat menggunakan hak suara meski dalam
kondisi sakit.
"Dari 77 pasien yang menjalani rawat inap, ada 2 orang
saja membawa surat pindah memilih sehingga tetap bisa menggunakan hak suaranya
hari ini," ujarnya.
Sucipta menambahkan, proses jemput bola pada Pemilu 2024 ini
diharapkan akan membantu para pasien yang tidak memungkinkan mendatangi lokasi
TPS karena alasan kesehatan. I
a pun menjelaskan, selain petugas KPPS yang membawa Kotak
Suara Keliling (KSK), sejumlah saksi dan pengawas turut serta pula saat itu.
"Sebagai petugas KPPS, kita berupaya melayani hak Warga
Negara Indonesia (WNI), agar tetap dapat
menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 ini. Tentu pasien yang dapat
melakukan pencoblosan ini adalah yang telah memiliki hak suara dan memenuhi
persyaratan memilih sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," jelasnya
lagi.
Pelaksanaan pemungutan suara keliling oleh petugas KPPS dari
TPS 11 ini tentu telah sejalan dengan pernyataan dari Kementerian Kesehatan RI.
Mengutip pernyataan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan
Publik Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi kepada media beberapa waktu lalu yang
lalu menyebutkan mereka yang berada di rumah sakit dengan keperluan perawatan
intensif, bisa melakukan pemilihan atau pencoblosan langsung di rumah sakit.
Terkait dengan mekanismenya, dr. Siti Nadia menjelaskan,
akan dikoordinasikan dengan para KPPS yang berada di bawah naungan Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
"Petugas bakal mendatangi masing-masing RS untuk
memfasilitasi pemilihan pada kelompok pemilih tersebut," ungkapnya. (win/hum)
Untuk menjangkau para pasien itu, sejumlah anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS 11 Desa Dauh Puri Kaja,
menyambangi kamar perawatan pasien di rumah sakit tersebut, Rabu (14/2/2024) pagi.
Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta saat
dihubungi menjelaskan, sejatinya di rumah sakit setempat, ada 77 orang pasien
yang sedang menjalani rawat inap. Namun, hanya 2 orang pasien yang membawa
surat pindah memilih, sehingga tetap dapat menggunakan hak suara meski dalam
kondisi sakit.
"Dari 77 pasien yang menjalani rawat inap, ada 2 orang
saja membawa surat pindah memilih sehingga tetap bisa menggunakan hak suaranya
hari ini," ujarnya.
Sucipta menambahkan, proses jemput bola pada Pemilu 2024 ini
diharapkan akan membantu para pasien yang tidak memungkinkan mendatangi lokasi
TPS karena alasan kesehatan. I
a pun menjelaskan, selain petugas KPPS yang membawa Kotak
Suara Keliling (KSK), sejumlah saksi dan pengawas turut serta pula saat itu.
"Sebagai petugas KPPS, kita berupaya melayani hak Warga
Negara Indonesia (WNI), agar tetap dapat
menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 ini. Tentu pasien yang dapat
melakukan pencoblosan ini adalah yang telah memiliki hak suara dan memenuhi
persyaratan memilih sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," jelasnya
lagi.
Pelaksanaan pemungutan suara keliling oleh petugas KPPS dari
TPS 11 ini tentu telah sejalan dengan pernyataan dari Kementerian Kesehatan RI.
Mengutip pernyataan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan
Publik Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi kepada media beberapa waktu lalu yang
lalu menyebutkan mereka yang berada di rumah sakit dengan keperluan perawatan
intensif, bisa melakukan pemilihan atau pencoblosan langsung di rumah sakit.
Terkait dengan mekanismenya, dr. Siti Nadia menjelaskan,
akan dikoordinasikan dengan para KPPS yang berada di bawah naungan Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
"Petugas bakal mendatangi masing-masing RS untuk
memfasilitasi pemilihan pada kelompok pemilih tersebut," ungkapnya. (win/hum)