Dalam Pembahasan, Voucher Tourism Levy Belum Diberlakukan


 Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun.  (Foto: Dok)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menegaskan, pemberlakuan pungutan wisatawan asing (Voucher Tourism Levy) masih dalam pembahasan dan perlu waktu serta mekanisme untuk mewujudkan hal tersebut.

Kadispar mengatakan, pembahasan tersebut sesuai usulan Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya untuk memberikan voucher potongan harga pada destinasi wisata bagi wisman yang telah melakukan pembayaran pungutan wisatawan asing (Tourism Levy) pada pertemuan di Kantor Gubernur bali, Selasa (6/2/2024) lalu.

“Perlu waktu, mekanisme serta pembahasan lebih lanjut khususnya dengan pelaku pariwisata untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya Sabtu (10/2/2024).

Hal ini menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai voucher potongan harga yang melakukan pembayaran pungutan wisatawan asing. Pemayun memastikan bahwa untuk saat ini belum ada pemberian voucher tersebut karena memang baru sekali usulan tersebut dimunculkan.

“Seperti yang disampaikan Bapak Pj. Gubernur, usulan ini untuk merangsang antusiasme dan minat wisman untuk membayarkan Tourism Levy. Namun masih perlu dibahas dan dimatangkan lagi bagaimana baiknya dapat dilakukan. Tentunya dengan melibatkan pelaku pariwisata yang mengelola destinasi wisata,” kata Pemayun.

Sebelumnya Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya saat menghadiri rapat terkait pungutan bagi wisatawan asing bersama dengan dinas terkait pada Selasa (6/2/2024) lalu berharap ke depannya Tourism Levy dapat dikerjasamakan dengan destinasi-destinasi wisata yang ada di Bali berupa voucher potongan harga bagi wisman yang telah melakukan pembayaran Tourism Levy.

Menurutnya, hal ini dapat merangsang antusiasme dan minat wisman untuk membayarkan Tourism Levy. Karena disamping mereka memiliki andil dalam upaya pelestarian budaya dan alam Bali, mereka pun mendapatkan manfaat langsung berupa voucher potongan harga pada destinasi-destinasi unggulan di Bali.

Begitu pun dengan destinasi wisata, baik destinasi wisata alam, budaya maupun buatan yang bekerjasama dengan Tourism Levy akan mendapatkan keuntungan karena dapat mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan khususnya wisman pada destinasi tersebut.

Ia menilai hal ini dapat menjadi simbiosis mutualisme yang baik antara pemerintah daerah dengan industri pariwisata Bali.

Namun tentu dalam pelaksanaannya diperlukan waktu dan mekanisme lebih lanjut antara Pemerintah Provinsi Bali dengan industri-industri pariwisata di Bali. Perlu dikoordinasikan bersama bagaimana mekanisme agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kepariwisataan Bali, bagi industri dan masyarakat Bali. Disamping itu, yang terpenting adalah bagaimana agar wisatawan dapat membayarkan Tourism Levy tanpa merasa terbebani.

Oleh sebab itu, Mahendra Jaya selalu menegaskan untuk terus mensosialisasikan tujuan diberlakukan pungutan bagi wisatawan asing tersebut.  (yus/hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama