Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun. (Foto: Dok)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menegaskan,
pemberlakuan pungutan wisatawan asing (Voucher Tourism Levy) masih dalam pembahasan
dan perlu waktu serta mekanisme untuk mewujudkan hal tersebut.
Kadispar mengatakan, pembahasan tersebut sesuai usulan Pj. Gubernur
Bali, S.M. Mahendra Jaya untuk memberikan voucher potongan harga pada destinasi
wisata bagi wisman yang telah melakukan pembayaran pungutan wisatawan asing
(Tourism Levy) pada pertemuan di Kantor Gubernur bali, Selasa (6/2/2024) lalu.
“Perlu waktu, mekanisme serta pembahasan lebih lanjut
khususnya dengan pelaku pariwisata untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya Sabtu
(10/2/2024).
Hal ini menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai voucher
potongan harga yang melakukan pembayaran pungutan wisatawan asing. Pemayun
memastikan bahwa untuk saat ini belum ada pemberian voucher tersebut karena
memang baru sekali usulan tersebut dimunculkan.
“Seperti yang disampaikan Bapak Pj. Gubernur, usulan ini
untuk merangsang antusiasme dan minat wisman untuk membayarkan Tourism Levy.
Namun masih perlu dibahas dan dimatangkan lagi bagaimana baiknya dapat
dilakukan. Tentunya dengan melibatkan pelaku pariwisata yang mengelola
destinasi wisata,” kata Pemayun.
Sebelumnya Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya saat
menghadiri rapat terkait pungutan bagi wisatawan asing bersama dengan dinas
terkait pada Selasa (6/2/2024) lalu berharap ke depannya Tourism Levy dapat
dikerjasamakan dengan destinasi-destinasi wisata yang ada di Bali berupa
voucher potongan harga bagi wisman yang telah melakukan pembayaran Tourism
Levy.
Menurutnya, hal ini dapat merangsang antusiasme dan minat
wisman untuk membayarkan Tourism Levy. Karena disamping mereka memiliki andil
dalam upaya pelestarian budaya dan alam Bali, mereka pun mendapatkan manfaat
langsung berupa voucher potongan harga pada destinasi-destinasi unggulan di
Bali.
Begitu pun dengan destinasi wisata, baik destinasi wisata
alam, budaya maupun buatan yang bekerjasama dengan Tourism Levy akan
mendapatkan keuntungan karena dapat mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan
khususnya wisman pada destinasi tersebut.
Ia menilai hal ini dapat menjadi simbiosis mutualisme yang
baik antara pemerintah daerah dengan industri pariwisata Bali.
Namun tentu dalam pelaksanaannya diperlukan waktu dan
mekanisme lebih lanjut antara Pemerintah Provinsi Bali dengan industri-industri
pariwisata di Bali. Perlu dikoordinasikan bersama bagaimana mekanisme agar
kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi
kepariwisataan Bali, bagi industri dan masyarakat Bali. Disamping itu, yang
terpenting adalah bagaimana agar wisatawan dapat membayarkan Tourism Levy tanpa
merasa terbebani.
Oleh sebab itu, Mahendra Jaya selalu menegaskan untuk terus
mensosialisasikan tujuan diberlakukan pungutan bagi wisatawan asing tersebut. (yus/hum)