JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS-
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada
Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran 233 entitas pinjaman online ilegal serta
78 konten penawaran pinjaman pribadi (Pinpri).
Pemblokiran dilakukan mengingat potensi merugikan masyarakat
dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, di Jakarta, Selasa (13/2/2024) menegaskan, sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/Pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," ujarnya.
Waspada Modus Penipuan
Di awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada
masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu
yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di
masyarakat dan merugikan para korbannya.
Berikut penjelasan modusnya:
1. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu
pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial
media.
2. Setelah melakukan misi pertama, korban
mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.
3. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan
deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.
4. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi
terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit
kembali beserta reward yang
dijanjikan.
5. Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali
meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian
pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.
6. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan
imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.
Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun
modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat
membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap
kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak
bertanggung-jawab.
Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal
dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang
ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga
yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang
ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan
pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan
iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya
kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email:
konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Normalisasi PT Gadai
Syariah Berkat Bersama
Satgas PASTI memberikan apresiasi kepada PT Gadai Syariah
Berkat Bersama yang telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian melalui Surat Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan lingkup usaha wilayah Provinsi
Kalimantan Timur.
Dengan demikian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan merupakan
kegiatan pergadaian ilegal dan dikeluarkan dari daftar pergadaian ilegal.
Selain itu situs https://gadaisyariah.id
yang dimiliki oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama dinormalisasi, sehingga
dapat digunakan oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama.
Sebelumnya berdasarkan siaran pers tanggal 10 November 2022,
PT Gadai Syariah Berkat Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian
ilegal. Selain itu, Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap situs https://gadaisyariah.id.
Satgas PASTI mendorong para pelaku usaha gadai ilegal untuk
segera memenuhi perizinannya sebagaimana amanat Pasal 113 ayat (1) jo. Pasal
106 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
PT Asuransi Jiwa
Syariah Kitabisa
PT Kitabisa Indonesia, melalui anak perusahaannya PT
Kolaborasi Aksi Indonesia, telah menyelesaikan proses akusisi PT Asuransi Jiwa
Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) pada 23 Januari 2024. Amanah Githa
yang saat ini berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa akan
menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan.
Sebelumnya pada 5 Mei 2021, Satgas menemukan kegiatan
penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari
Kitabisa.com yang dinilai merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud
dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga wajib mendapatkan
izin usaha perasuransian dari OJK.
Dengan diselesaikannya proses akuisisi dan perizinan yang
berlaku, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa dapat menggunakan nama Saling Jaga
untuk produk asuransi yang akan dipasarkan, sepanjang telah memenuhi
persyaratan perizinan produk dari OJK.
(lan)