Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Terhitung sejak 2 Januari 2024, pegawai Pemerintah
Provinsi Bali memiliki dan mulai melaksanakan jam kerja baru yang mengacu pada
Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023.
Pergub Bali tersebut tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bali dan telah disosialisasikan langsung oleh Sekretaris Daerah
Provinsi Bali pada tanggal 27 Desember 2023 lalu.
“Sudah diketahui dan disosialisasikan kepada semua pegawai
secara daring,” kata Sekda Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (2/1/2024).
Sekda Indra mengatakan, Pergub ini sebagai tindak lanjut
dari Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi
Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut telah ditetapkan pada
tanggal 17 April 2023.
Sebelumnya jam kerja pegawai Pemprov Bali diatur dengan
Keputusan Gubernur Bali Nomor 230 Tahun 2000.
“Dengan ditetapkannya Perpres 21 tahun 2023, Kep Gub
tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti,” kata birokrat asal Pemaron.
Sesuai Pergub yang baru, hari kerja instansi sebanyak lima
hari kerja dalam satu minggu yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 WITA dan
Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk
jam istirahat.
“Jadi pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya
pulang pukul 15.30, sekarang menjadi pukul 16.30 karena dipotong jam istirahat
dari pukul 12.00 sampai 13.00 untuk memenuhi 8 jam kerja sehari, kecuali hari
Jumat, jam istirahatnya 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit,” tambah Sekda
Dewa Made Indra
“Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya,
tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti,”
jelasnya.
Sedangkan di bulan Ramadan, Jam Kerja Instansi Pemerintah
dimulai pada pukul 08.00 WITA dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan
sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Bagi
pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat
dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi
Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan
fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah
dan/atau langsung kepada masyarakat. Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut
hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah
mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara
fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara
waktu. Dimana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan
pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara
lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan
Menteri PANRB. (zil/hum)