Polres Jembrana berhasil menangkap WS (64), seorang residivis penipuan tanah, setelah kembali terlibat dalam kejahatan serupa. (Foto: Yus)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Kepolisian Resort (Polres) Jembrana berhasil menangkap WS
(64), seorang residivis penipuan tanah, setelah kembali terlibat dalam
kejahatan serupa.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan
bahwa pada tahun 2016, WS pernah dihukum dua tahun penjara untuk kasus yang
sama.
"Pelaku sempat ditahan dengan kasus yang sama pada
tahun 2016," katanya saat press release, Kamis (4/1/24).
Penangkapan WS dilakukan setelah adanya laporan dari dua
korban, M. Juhri dan Ramdani.
"Mereka menyerahkan uang kepada WS untuk membeli tanah
kapling yang ditawarkan oleh tersangka. Juhri menyerahkan Rp 30 juta dalam dua
tahap, sedangkan Ramdani Rp 100 juta," jelas Endang.
Meskipun WS mengaku tanah tersebut sudah dibelinya untuk
meyakinkan korban, penyelidikan menunjukkan bahwa hanya uang muka sebesar Rp 10
juta yang diberikan kepada pemilik tanah. Tanah tersebut masih berupa areal
persawahan, dan pemilik belum mengajukan izin alih fungsi lahan.
WS dijerat dengan pasal 378 dan pasal 65 ayat (1) KUHP oleh
penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat
membeli tanah, serta mengecek status tanah ke instansi terkait guna menghindari
terjebak dalam praktik mafia tanah seperti ini," tandasnya.
Dirinya juga menyatakan, korban lain yang merasa menjadi
korban penipuan oleh WS dapat melapor ke Satreskrim Polres Jembrana. (suf)