Press release terkait penangkapan pembobol rumah makan siap saji di Jembrana, Kamis (4/1/2024). (Foto: Yus)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil
menangkap pelaku pembobol rumah makan siap saji Gogo Fried Chicken di Jalan
Hayam Wuruk, Kecamatan Jembrana, Jembrana. Kejadian tersebut terjadi pada 27
Desember 2023) lalu.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat press
release di Aula Polres Jembrana, Kamis (4/1/2023) mengungkapkan jika pelaku
adalah mantan karyawan rumah makan siap saji tersebut.
"Dia pelaku adalah mantan karyawan rumah makan siap
saji itu. Jadi hafal dengan keadaan sekitar. Pada saat melakukan aksinya,
pelaku berinisial IGNMP (28), laki-laki, beralamat Desa Dangin Tukadaya,
Kecamatan Jembrana ini berhasil ditangkap di rumahnya pada 28 Desember 2023),
dalam selang waktu kurang dari 24 jam. Tim Opsnal Kurawa berhasil
mengungkapnya," ujar Kapolres di dampingi Kasat Reskrim, AKP Agus
Riwayanto Diputra, Bersama Kanit 1, Ekky Nurwendra Putra, dan Kasi Humas di
Aula Mapolres Jembrana, Kamis (4/12/2023).
Endang juga menambahkan jika kejadian tersebut pertama kali
dilaporkan oleh seorang karyawan rumah makan pada 28 Desember 2023. Mesin kasir
yang hilang dari meja di dapur menyebabkan kerugian sebesar Rp. 8.094.000. Tim
Opsnal Kurawa melakukan penyelidikan berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi
yang mengarah kepada pelaku IGNMP.
"Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. IGNMP
telah melakukan aksinya dengan mematikan meteran listrik untuk menonaktifkan CCTV,
masuk melalui lubang ventilasi dapur dengan merusak kawat penutup, dan keluar
melalui pintu dapur halaman belakang," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, lanjut kapolres, IGNMP dijerat dengan
pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,
yang dapat dikenai hukuman 7 tahun penjara. Pelaku kini berada dalam tahanan
untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami menghimbau untuk tidak menyimpan uang hasil usaha
di dalam kasir seusai menutup tempat usaha. Hal ini dapat mengundang tindak
kejahatan, sebaiknya langsung disetorkan ke bank setempat," tutup
Kapolres. (suf)