Perspectives News

Pembobol Rumah Makan Gogo Fried Chicken di Jembrana Ditangkap

 

Press release terkait penangkapan pembobol rumah makan siap saji di Jembrana, Kamis (4/1/2024). (Foto: Yus) 

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pembobol rumah makan siap saji Gogo Fried Chicken di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jembrana, Jembrana. Kejadian tersebut terjadi pada 27 Desember 2023) lalu.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat press release di Aula Polres Jembrana, Kamis (4/1/2023) mengungkapkan jika pelaku adalah mantan karyawan rumah makan siap saji tersebut.

"Dia pelaku adalah mantan karyawan rumah makan siap saji itu. Jadi hafal dengan keadaan sekitar. Pada saat melakukan aksinya, pelaku berinisial IGNMP (28), laki-laki, beralamat Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana ini berhasil ditangkap di rumahnya pada 28 Desember 2023), dalam selang waktu kurang dari 24 jam. Tim Opsnal Kurawa berhasil mengungkapnya," ujar Kapolres di dampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, Bersama Kanit 1, Ekky Nurwendra Putra, dan Kasi Humas di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (4/12/2023).

Endang juga menambahkan jika kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang karyawan rumah makan pada 28 Desember 2023. Mesin kasir yang hilang dari meja di dapur menyebabkan kerugian sebesar Rp. 8.094.000. Tim Opsnal Kurawa melakukan penyelidikan berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi yang mengarah kepada pelaku IGNMP.

"Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. IGNMP telah melakukan aksinya dengan mematikan meteran listrik untuk menonaktifkan CCTV, masuk melalui lubang ventilasi dapur dengan merusak kawat penutup, dan keluar melalui pintu dapur halaman belakang," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, lanjut kapolres, IGNMP dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman 7 tahun penjara. Pelaku kini berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami menghimbau untuk tidak menyimpan uang hasil usaha di dalam kasir seusai menutup tempat usaha. Hal ini dapat mengundang tindak kejahatan, sebaiknya langsung disetorkan ke bank setempat," tutup Kapolres.  (suf)

Post a Comment

Previous Post Next Post