Wali Kota Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Hiburan sebesar 15 persen pada dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan, di Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Rabu (24/1/2024). (Foto: Humas Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Wali Kota
Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak
Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar
15 persen.
Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar
pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan
berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di
Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1/2024).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar, Ida
Bagus Alit Wiradana, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa
Nyoman Semadi, Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN. Eddy Mulya, Pimpinan OPD
terkait, serta pelaku usaha yang merupakan wajib pajak di wilayah Kota
Denpasar.
Wali Kota Jaya Negara didampingi Kepala Bapenda Kota
Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, pertemuan sekaligus dengar
pendapat ini dilaksanakan sesuai SE Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403-SJ
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa
Kesenian dan Hiburan Tertentu.
Lanjut Jaya Negara, tarif PBJT atas jasa hiburan pada
diskotik, karaoke, club malam, bar dan mandi uap atau SPA sesuai UU. No. 1
Tahun 2022 ditetapkan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi sebesar
75 persen. Hal inilah yang menuai keberatan dari para pelaku usaha di wilayah
Kota Denpasar.
"Dari pelaksanaan rapat sebelumnya bersama Mendagri dan
Menteri Kuangan melalui daring dijelaskan, bahwa Wali Kota atau kepala daerah
berwenang memberikan insentif fiskal dalam menjaga keseimbangan perekonomiam
daerah," ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat yang mengundang 49 pelaku usaha
wajib pajak di wilayah Kota Denpasar ini kompak mengusulkan agar kenaikan Pajak
PBJT atau Hiburan ditetapkan 15 persen. Hal tersebut mengingat situasi yang
berada pada masa pemulihan pasca pandemi.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut kita menyetujui
usulan pelaku usaha, bahwa Pajak PBJT atau Pajak Hiburan di Kota Denpasar
ditetapkan sebesar 15 persen. Dan kebijakan tersebut juga sekaligus menjadi
insentif fiskal bagi pelaku usaha yang termasuk dalam wajib pajak
hiburan," kata Jaya Negara.
Pihaknya juga telah merancang Peraturan Wali Kota untuk
diusulkan ke Pemerintah Pusat sebagai landasan penerapan kebijakan tersebut.
"Tentu kami berharap dengan disetujuinya penerapan
pajak hiburan sebesar 15 persen ini dapat mendukung pertumbuhan investasi di
bidang hiburan, selain meningkatkan PAD juga diharapkan dapat menyerap tenaga
kerja Kota Denpasar dengan optimal," ujar Jaya Negara. (ags/humas)