Kemensos dan Dinsos Denpasar realisasikan Bansos RST Rp 100 juta untuk 5 KPM di Kota Denpasar. (Foto: Humas Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Bantuan Sosial (Bansos) Rumah Sejahtera Terpadu (RST)
dari Kementerian Sosial telah terealisasi bersama Dinas Sosial Kota Denpasar
yang diterima oleh 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Denpasar.
Hal tersebut diungkapkan Kadis Sosial Kota Denpasar, I Gusti
Ayu Laxmy Saraswati, saat ditemui, Minggu (21/1/2024) di Denpasar.
"Kemensos telah merealisasikan bantuan RST di Kota
Denpasar sebesar Rp. 100 juta untuk 5 KPM dan diberikan kepada masing-masing KPM
dengan nilai sebesar Rp. 20 juta," ujar Laxmy Saraswati.
Ditambahkan, RST adalah rumah tidak layak huni yang telah
mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas.
Program bantuan RST memenuhi syarat rumah layak huni sebagai
tempat tinggal atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima
program.
Pelaksanaam kegiatan ini dilakukan secara gotong royong,
agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan
memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program. Hal tersebut sesuai
dengan keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
Kementerian Sosial RI, No 58 tahun 2023.
Penerima bantuan RST ini diprioritaskan kepada KPM yang
masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di samping itu, status
kepemilikan tanah milik sendiri, dinding atau atap dalam kondisi rusak, serta
dapat membahayakan keselamatan penghuni.
"5 KPM di Kota Denpasar penerima bantuan program ini
tersebar di 2 desa, 1 kelurahan dari 2 kecamatan, yakni Desa Tegal Harum dan
Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat, serta Desa Kesiman
Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur," ujarnya.
Lebih lanjut Laxmy menyampaikan, progres pembangunan awal
sedang berlangsung pada bulan Januari 2024, yang berkaloborasi dengan Dinas
Sosial Kota Denpasar, pendamping PKH dan pihak desa/kelurahan.
Pelaksanaan pembangunan ini sesuai definisi RST program yang
dilakukan secara gotong royong. Progres ke depannya, dari proses rehab 0%,
proses rehab 25%, proses rehab 50%, proses rehab 75% dan proses rehab 100% akan
dilakukan pendampingan pembangunan oleh petugas desa/kelurahan, petugas Dinsos
kabupaten/kota dan pendamping PKH.
"RST difokuskan pada perbaikan atap, lantai, dinding
yang disesuaikan dengan standar rumah sejahtera pada Juknis Direktorat Jenderal
Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI tentang RST,"
ujarnya. (pur/humas)