Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. saat konferensi pers, di Lobi Mapolres Badung terkait kasus penembakan di Villa The Palm House dengan menetapkan 3 orang WNA sebagai tersangka dan 1 DPO, Selasa (30/1/2024). (Foto: Polda)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS- Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan
S.I.K., M.H. menyelenggarakan konferensi pers, bertempat di Lobi Mapolres Badung menyampaikan kasus penembakan
di Villa The Palm House Tumbakbayuh Mengwi Badung dengan menetapkan 3 orang WNA
sebagai tersangka dan 1 DPO, Selasa (30/1/2024).
Prescon dihadiri Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri
Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono
S.I.K., Waka Polres Kompol I Made Pramasetia, SH, S.I.K, MH., dan Kasat Reskrim
AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, STK, SIK, M.H., serta Kabid intelijen dan
penindakan Imigrasi.
Adapun kronologis dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan
berencana dan atau perampasan/pencurian dengan kekerasan terjadi pada Selasa 23
Januari 2024 sekitar pukul 01.18 WITA, bertempat di Villa The Palm House d/a.
Jl. Raya Tumbakbayuh No. 64, Tumbakbayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung.
Berdasarkan Laporan Polisi Model B Nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Polres
Badung/Polda Bali, tanggal 23 Januari 2024 dan keterangan para saksi dan pelaku
yang berjumlah 4 orang, mereka melakukan penyerangan dengan cara menembak
menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House, yang saat itu
ditempati oleh 4 orang WNA.
Dalam menjalankan aksi kejahatan, salah satu pelaku terlebih
dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata api
kepada salah satu security villa atas nama I Made Sutana, selanjutnya 3 orang
pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam villa dan melakukan penembakan
menggunakan senjata api kepada penghuni villa.
Atas kejadian tersebut, terdapat 1 orang korban yang terkena
luka akibat tembakan senjata api, bernama Turan Mehmet sedangkan penghuni
lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Selanjutnya diketahui bahwa uang tunai salah satu penghuni villa
bernama Turan Muhammat Enes sejumlah Rp. 30.000.000 dan 4000 USD telah
diambil/dicuri oleh para pelaku, termasuk HP milik security yang disandera juga
diambil/dirampas oleh para pelaku.
Identitas para korban :
1. Korban penembakan (WNA) an. Turan Mehmet, laki-laki (41),
asal Turki. Korban mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga
perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang
di dada belakang kiri.
1. Korban perampasan/pencurian dengan kekerasan (WNA) an.
Turan Muhammat Ennes, laki-laki (29) asal Turki, merupakan adik kandung korban
penembakan, mengalami kerugian kehilangan uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000
dan 4000 USD.
3. I Made Sutana, laki-laki (54) asal Bali, merupakan security
Villa Palm House dan korban penyekapan dan perampasan HP.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti serta rekaman
CCTV yang ditemukan dan hasil penyelidikan para pelaku, Tim Gabungan Bareskrim
dan Polda Bali berhasil mendeteksi dan menangkap 3 orang pelaku, dengan
kronologis penangkapan sebagai berikut ;
Dari hasil penyelidikan secara intensif secara Scientific
Crime Investigation(SCI) melalui jejak digital, IT, CCTV dan lainnya, diketahui
identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan WNA sedang berada di salah
satu rumah sewaan yang beralamatkan di di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kec.
Kuta Selatan, Kab. Badung.
Pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar pukul 08:00 WITA,
dilakukan proses penangkapan terhadap para tersangka oleh tim gabungan
Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali dan Satreskrim Polres
Badung dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.
Dalam proses penangkapan tersebut, diamankan 2 orang
tersangka sedang berada di dalam rumah, sedangkan 1 orang tersangka lainnya
ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat perjalanan kembali ke rumah yang
mereka tempati.
Identitas para tersangka :
1. ARAMBURO CONTRERAS JOSE ALFONSO (ACJ), laki-laki 32
tahun, WNA asal Mexico.
2. MAYORQUIN ESCOBEDO JUAN ANTONIO (MJA), laki-laki 24
tahun, WNA asal Mexico.
3. DERAZ GONZALEZ VICTOR EDUARDO (DGV), laki-laki 36 tahun
WNA asal Mexico.
4. DPO an. SICAIROS VALDES ROBERTO (SVR), laki-laki 27 tahun
WNA Mexico.
Untuk modus operandi dan motif kejahatan para tersangka :
1. Modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para
tersangka yaitu dengan cara melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta
mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni Villa 1 Palm House
yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA asal Turki dan Georgia.
2. Bahwa perencanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku
dengan terlebih dahulu melakukan survei beberapa jam sebelum melakukan
kejahatannya ke lokasi Villa The Palm House, selain itu para tersangka juga
diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian
sesaat setelah melakukan kejahatannya, para pelaku langsung kabur/pergi
meninggalkan TKP.
3. Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara
proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban,
sedangkan untuk motif-motif lainnya masih pendalaman pada proses penyidikan.
Pasal yang dipersangkakan untuk para tersangka :
1. Pasal 340 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana
melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara. (Dikurangi sepertiga)
2. Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana
melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Dikurangi sepertiga)
3. Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak
pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara.
4. Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain
secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk
memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Saat ini penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, Polda Bali
akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 1 orang tersangka atas
nama SICAIROS VALDES ROBERTO.
Menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terhadap
senjata api yang digunakan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna
pengembangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat/turut membantu para
tersangka dalam melancarkan kejahatannya.
“Dan kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi
agar selalu melakukan pengawasan terhadap keluar masuk Bali khususnya orang
asing,” tandas KBP Jansen. (*/lan)