DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali, tekanan harga
gabungan dua kota di Provinsi Bali (Denpasar dan Singaraja) pada Desember 2023
tercatat inflasi sebesar 0,48% (mtm), sehingga secara keseluruhan inflasi tahun
2023 sebesar 2,77% (yoy), berada dalam target sasaran 3±1%.
Berdasarkan komoditasnya, inflasi pada Desember 2023
terutama bersumber dari kenaikan harga cabai merah, tarif angkutan udara, emas
perhiasan, canang sari dan cabai rawit.
“Kenaikan harga komoditas cabai terutama disebabkan oleh
penurunan pasokan seiring dengan berakhirnya musim panen raya. Kemudian,
kenaikan tarif angkutan udara terjadi seiring dengan peningkatan permintaan
selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru 2024,” ungkap Kepala
Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja di Denpasar, Kamis
(4/1/2024).
Ditambahkan Erwin, kenaikan harga emas perhiasan didorong
oleh kenaikan harga emas di pasar internasional dan kenaikan harga canang sari
disebabkan oleh peningkatan permintaan dalam rangka penyelenggaraan beberapa
upacara keagamaan.
Di sisi lain, komoditas penyumbang deflasi adalah ikan
tongkol segar dan diawetkan, dan aneka buah (mangga, papaya, jeruk) seiring
dengan peningkatan pasokan.
Pada Januari 2024, risiko yang perlu diwaspadai antara lain
dampak kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% mulai Januari 2024
terhadap peningkatan harga rokok, dan potensi masih berlanjutnya kenaikan harga
hortikultura (cabai, bawang merah) seiring dengan berakhirnya musim panen.
Di sisi lain, penurunan harga BBM non subsidi per 1 Januari
2024 rata-rata sebesar -5,60% dan potensi penurunan tarif angkutan udara pasca
tingginya permintaan pada libur Natal dan Tahun Baru diprakirakan akan menjadi
penyumbang deflasi pada Januari 2024.
TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali secara konsisten
melakukan pengendalian inflasi melalui kerangka 4K antara lain: i)
intensifikasi penyelenggaraan operasi pasar murah untuk menjaga stabilitas
harga dan pemantauan harga dengan koordinasi antar Lembaga; iI) pemberian
subsidi ongkos angkut khususnya dalam kegiatan operasi pasar; iiI) perluasan
ekosistem agribisnis komoditas hortikultura melalui kemitraan Close Loop; iv)
mendorong peran Perumda Pangan se-Bali dan Distributor dalam menjaga ketersediaan
pasokan dan stabilisasi harga pangan; v) memperluas dan meningkatkan Kerja sama
Antar Daerah (KAD); dan vi) mempercepat rencana pembentukan pasar induk di
Provinsi Bali. (lan)