Kapolres Jembrana didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas saat jumpa pers di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (23/1/2024). (Foto: Yus)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- AR (36), seorang oknum pegawai kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) di Kabupaten Jembrana berhasil diciduk Polres Jembrana, ditangkap karena memiliki narkoba dan menghadapi ancaman hukuman 4
tahun penjara.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menyampaikan
bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul narkoba
yang dimiliki oleh AR.
"AR, seorang pegawai kontrak, ditangkap dalam patroli
gabungan di sekitar Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Jembrana. Ia mengakui
kepemilikan barang haram tersebut yang terdiri dari satu plastik klip berisi
kristal bening, diduga sabu-sabu, dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,14 gram netto,"
terang Endang di Aula Mapolres Jembrana saat jumpa pers, Selasa (23/1/2024).
Di waktu berbeda, pihaknya juga menangkap tiga tersangka
lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, termasuk D alias
Dede (32), BAS alias Ari (30), dan BA alias Loleng (50). Ketiganya, yang
berasal dari berbagai lokasi di Kabupaten Jembrana, diduga sebagai pengguna dan
pengedar narkoba.
Kapolres Endang menegaskan komitmen Polres Jembrana dalam
memberantas narkoba dengan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam
peredaran narkoba dan aktif melaporkan informasi terkait keberadaannya.
"Kami zero toleransi terhadap narkoba. Kami tegak lurus
dan tabrak yang main-main mengenai narkoba. Ini merupakan komitmen kami di
Polres Jembrana," tegas Endang.
Mantan Kasubdit III Bidang Tindak Pidana Kekerasan dan
Kejahatan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali itu mengimbau masyarakat untuk
tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
"Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam
memberantas peredaran narkoba di Jembrana. Jika mengetahui adanya peredaran
narkoba, segera laporkan kepada kami," pungkas Endang. (suf)