Perspectives News

Empat Tersangka Narkoba Diciduk Polres Jembrana, Satu Pegawai Kontrak Pol PP


Kapolres Jembrana didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas saat jumpa pers di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (23/1/2024). (Foto: Yus)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- AR (36), seorang oknum pegawai kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Jembrana berhasil diciduk Polres Jembrana, ditangkap karena memiliki narkoba dan menghadapi ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul narkoba yang dimiliki oleh AR.

"AR, seorang pegawai kontrak, ditangkap dalam patroli gabungan di sekitar Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Jembrana. Ia mengakui kepemilikan barang haram tersebut yang terdiri dari satu plastik klip berisi kristal bening, diduga sabu-sabu, dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,14 gram netto," terang Endang di Aula Mapolres Jembrana saat jumpa pers, Selasa (23/1/2024).

Di waktu berbeda, pihaknya juga menangkap tiga tersangka lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, termasuk D alias Dede (32), BAS alias Ari (30), dan BA alias Loleng (50). Ketiganya, yang berasal dari berbagai lokasi di Kabupaten Jembrana, diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

Kapolres Endang menegaskan komitmen Polres Jembrana dalam memberantas narkoba dengan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan aktif melaporkan informasi terkait keberadaannya.

"Kami zero toleransi terhadap narkoba. Kami tegak lurus dan tabrak yang main-main mengenai narkoba. Ini merupakan komitmen kami di Polres Jembrana," tegas Endang.

Mantan Kasubdit III Bidang Tindak Pidana Kekerasan dan Kejahatan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali itu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

"Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jembrana. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami," pungkas Endang.  (suf)

Post a Comment

Previous Post Next Post