Pj Gubernur Mahendra Jaya menghadiri Rakor terkait implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 yang dipimpin KSP Moeldoko, Rabu (17/1/2024) di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat. (Foto: Dok)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya menghadiri rapat
koordinasi (Rakor) terkait implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun
2019.
Rakor Peraturan
Presiden RI tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis
Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan tersebut, dipimpin Kepala Staf
Presiden (KSP) Moeldoko, Rabu (17/1/2024) siang di Kantor Staf Presiden,
Jakarta Pusat.
Pj. Gubernur
Mahendra Jaya didampingi Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta,
Kadis Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan dan Kepala Badan
Penghubung Provinsi Bali Arifin Efendi menyampaikan, langkah yang telah
dilakukan untuk percepatan KBLBB di Provinsi Bali diantaranya dengan telah
dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, kemudian terbitnya Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah
Provinsi Bali Tahun 2020-2050 sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 22 Tahun
2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.
“Selain itu juga telah dikeluarkan Instruksi Gubernur Bali
Nomor 11/Dishub/2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis
Baterai untuk Kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Yang
terbaru, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan
Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat
Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali,” ungkapnya.
Dikatakan Mahendra Jaya, kendala yang dihadapi selama ini
yakni tidak terimplementasikannya Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Pembangkit Listrik tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga
Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
sehingga berpengaruh terhadap penggunaan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan
(EBT) di Bali yang tidak masif.
“Tidak optimalnya implementasi Rencana Umum Penyediaan
Tenaga Listrik dalam membangun pembangkit EBT skala besar di Bali. Selain itu
juga akibat pandemi Covid-19, sehingga implementasi tidak sesuai dengan
perencanaan awal sehingga perlu disesuaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk percepatan adopsi KBLBB di Bali yakni
dengan pemberian insentif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tak hanya itu, juga dilakukan proyek pilot EV
Shuttle di Ubud serta penggunaan kendaraan dinas KBLBB pada instansi pemerintah
dan BUMN/BUMD.
“Untuk mendukung semua itu, ketersediaan dan sebaran
pengisian daya dan penukaran daya harus memadai. Tak hanya itu, sumber daya
manusia juga harus disiapkan dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko
menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali yang telah menyambut
program KBLBB dengan baik dan telah berproses sangat maju dibandingkan daerah
lainnya.
“Saya berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali yang
telah menyambut baik hal ini. Bali selalu paling depan dari daerah lain. Bali
merupakan kawasan wisata yang menjadi concern kita untuk menciptakan lingkungan
yang bersih. Karena ini akan menjadi value bagi wisatawan yang berkunjung ke
Bali,” ungkap Moeldoko sembari meminta Pj. Gubernur Mahendra Jaya untuk terus
melaporkan progres implementasi KBLBB di Bali.
(hum)