Warga Binaan Rutan Kelas 2 B Negara terancam kehilangan hak suaranya pada Pemilu 2024 jika tidak mengikuti mekanisme yang ditentukan. (FOTO: Humas jr)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Pemilihan Umum 2024 tinggal menghitung hari, namun perhatian khusus terhadap warga binaan di Rutan Kelas 2 B Negara menjadi fokus.
Bawaslu Kabupaten Jembrana mengingatkan potensi kehilangan hak suara warga binaan, seperti yang diungkapkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan.
Pande Made Ady Mulyawan menyampaikan kekhawatiran terhadap warga binaan yang bisa kehilangan hak suara jika tidak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
"Ada potensi kehilangan hak suara jika tidak dilaksanakan," ungkap Pande di sela-sela pelantikan PTPS di Rumah Makan Keraton, Kelurahan Baler bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (22/1/2024).
Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menyatakan telah meninjau langsung lapas berdasarkan surat dari pihak lapas. "Kita sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Rutan Negara," ujar Sanjaya saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
Sanjaya menambahkan ada konsekuensi jika warga binaan memilih pindah, seperti berkurangnya surat suara sesuai domisili warga binaan.
"Misalnya, warga binaan dari Jawa Timur hanya mendapat surat suara untuk Presiden, jika hanya beda kecamatan, hanya tidak mendapat surat suara dapil tingkat dua saja," tambahnya.
Di sisi lain, Humas Rutan Kelas 2 B Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, menjelaskan pihaknya telah maksimal dalam memfasilitasi warga binaan agar dapat memilih.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Jembrana dan terus memperbarui data yang kita setor hingga batas akhir yang ditetapkan," kata Tulus saat diwawancara di kantornya.
Tulus berharap perhelatan demokrasi berjalan lancar tanpa kendala berarti. "Tentu harapan kita Pemilu yang akan datang berjalan dengan lancar, terutama di sini," harapnya. (hmsjr)