Pemprov Bali menyosialisasikan rencana pemberlakuan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) kepada pejabat KBRI yang tersebar di berbagai Negara, Rabu (24/1/2024). (Foto: Humas Prov. Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Difasilitasi Kementerian Luar Negeri RI dalam hal ini
Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik, Pemprov Bali menyosialisasikan rencana
pemberlakuan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) kepada pejabat Kedutaan
Besar Republik Indonesia (KBRI) yang tersebar di berbagai Negara, Rabu
(24/1/2024).
Pada sesi pertama, sosialisasi menyasar pejabat KBRI di
kawasan Amerika dan Pasifik. Berikutnya untuk sesi kedua yang digelar sore
hari, sosialisasi pungutan wisman melibatkan pejabat KBRI di kawasan Eropa,
Afrika, Timur Tengah dan Asia.
Digelar secara virtual, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra
bersama pimpinan OPD terkait mengikuti kegiatan sosialisasi dari ruang vidcon
Kantor Gubernur Bali sementara sejumlah pejabat Kemenlu RI dan KBRI di berbagai
negara mengikuti dari kedudukan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Dewa Made Indra
menyampaikan terima kasih atas respon cepat jajaran Kemenlu RI dalam
menindaklanjuti surat dari Pj. Gubernur Bali terkait permohonan fasilitasi
sosialisasi pungutan wisman melalui KBRI.
"Terima kasih karena Kemenlu sudah memfasilitasi
pertemuan dengan jajaran KBRI yang berkedudukan di berbagai negara. Bagi kami,
ini merupakan sebuah kehormatan," ucapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, pemberlakuan pungutan wisman
telah memiliki payung hukum yang kuat dan lengkap yaitu UU Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Provinsi Bali yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan
Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun
2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
“UU Tentang Provinsi Bali mengizinkan Daerah Bali untuk
melakukan pungutan bagi wisman karena kami tak memiliki sumber daya alam berupa
hasil tambang, jadi selama ini perekonomian Bali banyak bergantung pada sektor
pariwisata. Pusat kemudian mengapresiasi penguatan fiskal melalui pemberlakuan
pungutan wisman ini,” jelasnya.
Terkait dengan pemberlakuan pungutan wisman, Pemprov Bali
telah menyiapkan berbagai hal agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik
serta mencegah konflik yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan.
“Dalam persiapannya, kami melakukan mitigasi sebaik mungkin
dan terus mematangkan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait,”
tambahnya.
Pada bagian lain, Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa Pemprov
Bali terbuka menerima masukan dan saran agar penerapan pungutan wisman ini
tidak mengganggu kenyamanan wisman dan merusak citra Bali di dunia
internasional.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Bali berkomitmen untuk
melakukan update informasi guna memudahkan proses pembayaran.
Kegiatan sosialisasi juga diisi paparan dari Kadis
Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana.
Dalam paparannya, Gede Pramana menyampaikan pengecualian
pungutan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas, crew pada alat angkut,
pemegang Kartu Izin Tingkat Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP), pemegang visa penyatuan keluarga dan visa pelajar.
Selain itu, ada pula pengecualian yang diperoleh melalui
proses pengajuan bagi pemegang golden visa atau visa lainnya di luar kunjungan
wisata yang berkaitan dengan urusan kedinasan, kewarganegaraan dan kemanfaatan
bagi pembangunan Bali dan Negara Indonesia.
“Untuk pengecualian jenis ini, permohonan diajukan minimal 5
hari sebelum masuk ke Bali,” sebutnya.
Ditambahkan, pungutan akan dilayani melalui beberapa
mekanisme yaitu pembayaran langsung oleh wisatawan melalui sistem LoveBali yang
dapat diakses melalui Website maupun mobile berbasis iOS dan Android. Selain
itu, Pemprov Bali juga memfasilitasi pembayaran onsite di bandara melalui
konter khusus.
“Mekanisme lainnya adalah endpoint yang difasilitasi agen
cruise, travel, akomodasi dan daerah tujuan wisata,” ujarnya.
Menambahkan penjelasan Kadis Kominfos, Kabid Pemasaran
Pariwisata Disparda Bali Ida Ayu Indah Yustikarini memberi penekanan bahwa
pungutan ini berlaku bagi seluruh warga asing yang datang ke Bali dengan tujuan
untuk berwisata.
“Pungutan ini berlaku bagi balita hingga lansia, tak ada
batasan usia,” cetusnya. Untuk menghindari antrian panjang pada konter yang
akan dibuka di bandara, Dayu Indah mengimbau wisman agar melakukan pembayaran
sebelum tiba di Pulau Dewata melalui sistem LoveBali.
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi
Publik Kemenlu Siti Nugraha Mauludiah berharap kegiatan sosialisasi ini memberi
kejelasan informasi bagi pejabat KBRI yang menjadi ujung tombak dalam sosialisasi
program pungutan wisman ini.
Dalam kesempatan itu, Siti Nugraha juga mengingatkan agar
penerapan pungutan ini dikelola dengan baik untuk menjaga momentum pemulihan
sektor pariwisata pasca pandemi Covid-19 yang sejauh ini telah berjalan sangat
baik.
Siti Nugraha juga menyinggung pembangunan sektor pariwisata
nasional yang saat ini diarahkan pada quality tourism.
“Penerapan pungutan wisman yang dananya akan dimanfaatkan
untuk budaya dan lingkungan ini kita harapkan mendukung terwujudnya quality tourism,” ungkapnya. (hum)