Perspectives News

Bali Sosialisasikan Pungutan Wisman ke Perwakilan RI di Luar Negeri


Pemprov Bali menyosialisasikan rencana pemberlakuan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) kepada pejabat KBRI yang tersebar di berbagai Negara, Rabu (24/1/2024).  (Foto: Humas Prov. Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Difasilitasi Kementerian Luar Negeri RI dalam hal ini Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik, Pemprov Bali menyosialisasikan rencana pemberlakuan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) kepada pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang tersebar di berbagai Negara, Rabu (24/1/2024).

Pada sesi pertama, sosialisasi menyasar pejabat KBRI di kawasan Amerika dan Pasifik. Berikutnya untuk sesi kedua yang digelar sore hari, sosialisasi pungutan wisman melibatkan pejabat KBRI di kawasan Eropa, Afrika, Timur Tengah dan Asia.

Digelar secara virtual, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama pimpinan OPD terkait mengikuti kegiatan sosialisasi dari ruang vidcon Kantor Gubernur Bali sementara sejumlah pejabat Kemenlu RI dan KBRI di berbagai negara mengikuti dari kedudukan masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Dewa Made Indra menyampaikan terima kasih atas respon cepat jajaran Kemenlu RI dalam menindaklanjuti surat dari Pj. Gubernur Bali terkait permohonan fasilitasi sosialisasi pungutan wisman melalui KBRI.

"Terima kasih karena Kemenlu sudah memfasilitasi pertemuan dengan jajaran KBRI yang berkedudukan di berbagai negara. Bagi kami, ini merupakan sebuah kehormatan," ucapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, pemberlakuan pungutan wisman telah memiliki payung hukum yang kuat dan lengkap yaitu UU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

“UU Tentang Provinsi Bali mengizinkan Daerah Bali untuk melakukan pungutan bagi wisman karena kami tak memiliki sumber daya alam berupa hasil tambang, jadi selama ini perekonomian Bali banyak bergantung pada sektor pariwisata. Pusat kemudian mengapresiasi penguatan fiskal melalui pemberlakuan pungutan wisman ini,” jelasnya. 

Terkait dengan pemberlakuan pungutan wisman, Pemprov Bali telah menyiapkan berbagai hal agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik serta mencegah konflik yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan.

“Dalam persiapannya, kami melakukan mitigasi sebaik mungkin dan terus mematangkan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait,” tambahnya.

Pada bagian lain, Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa Pemprov Bali terbuka menerima masukan dan saran agar penerapan pungutan wisman ini tidak mengganggu kenyamanan wisman dan merusak citra Bali di dunia internasional.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Bali berkomitmen untuk melakukan update informasi guna memudahkan proses pembayaran.

Kegiatan sosialisasi juga diisi paparan dari Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana.

Dalam paparannya, Gede Pramana menyampaikan pengecualian pungutan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas, crew pada alat angkut, pemegang Kartu Izin Tingkat Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pemegang visa penyatuan keluarga dan visa pelajar.

Selain itu, ada pula pengecualian yang diperoleh melalui proses pengajuan bagi pemegang golden visa atau visa lainnya di luar kunjungan wisata yang berkaitan dengan urusan kedinasan, kewarganegaraan dan kemanfaatan bagi pembangunan Bali dan Negara Indonesia.

“Untuk pengecualian jenis ini, permohonan diajukan minimal 5 hari sebelum masuk ke Bali,” sebutnya.

Ditambahkan, pungutan akan dilayani melalui beberapa mekanisme yaitu pembayaran langsung oleh wisatawan melalui sistem LoveBali yang dapat diakses melalui Website maupun mobile berbasis iOS dan Android. Selain itu, Pemprov Bali juga memfasilitasi pembayaran onsite di bandara melalui konter khusus.

“Mekanisme lainnya adalah endpoint yang difasilitasi agen cruise, travel, akomodasi dan daerah tujuan wisata,” ujarnya.

Menambahkan penjelasan Kadis Kominfos, Kabid Pemasaran Pariwisata Disparda Bali Ida Ayu Indah Yustikarini memberi penekanan bahwa pungutan ini berlaku bagi seluruh warga asing yang datang ke Bali dengan tujuan untuk berwisata.

“Pungutan ini berlaku bagi balita hingga lansia, tak ada batasan usia,” cetusnya. Untuk menghindari antrian panjang pada konter yang akan dibuka di bandara, Dayu Indah mengimbau wisman agar melakukan pembayaran sebelum tiba di Pulau Dewata melalui sistem LoveBali.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kemenlu Siti Nugraha Mauludiah berharap kegiatan sosialisasi ini memberi kejelasan informasi bagi pejabat KBRI yang menjadi ujung tombak dalam sosialisasi program pungutan wisman ini.

Dalam kesempatan itu, Siti Nugraha juga mengingatkan agar penerapan pungutan ini dikelola dengan baik untuk menjaga momentum pemulihan sektor pariwisata pasca pandemi Covid-19 yang sejauh ini telah berjalan sangat baik.

Siti Nugraha juga menyinggung pembangunan sektor pariwisata nasional yang saat ini diarahkan pada quality tourism.

“Penerapan pungutan wisman yang dananya akan dimanfaatkan untuk budaya dan lingkungan ini kita harapkan mendukung terwujudnya quality tourism,” ungkapnya.  (hum)

Post a Comment

Previous Post Next Post