Tim Satgas Netralitas ASN dan Non ASN Pemprov Bali melaksanakan monitoring di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Tabanan, Jumat (15/12/2023). (Foto: Humas Prov. Bali)
TABANAN,
PERSPECTIVESNEWS- Dalam rangka
menjamin netralitas pegawai ASN dan Non ASN, Pemprov Bali membentuk Satgas yang
mulai turun melakukan monitoring dan pembinaan ke sejumlah OPD dan sekolah.
Tim Satgas Netralitas ASN dan Non ASN Pemprov Bali itu melaksanakan
monitoring di dua lokasi yaitu UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD)
Kabupaten Tabanan yang diterima oleh Kepala UPTD. PPRD Kabupaten Tabanan I
Ketut Sadar dan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tabanan, yang diterima
oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Tabanan I Nyoman Surjana, Jumat (15/12/2023).
Wakil Ketua Satgas Netralitas ASN dan Non ASN Provinsi Bali
I Nyoman Gde Suarditha meyakinkan agar seluruh pegawai ASN dan Non ASN di
lingkungan pemerintah memiliki komitmen dan konsistensi menjaga netralitas dan
tidak turut serta melakukan politik praktis.
Diingatkan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan
bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
"ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala
bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,”
tegasnya.
Ditekankan lagi, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan
negara, pemerintah, dan masyarakat. Selanjutnya, monitoring dan pembinaan
terkait netralitas ASN dan Non ASN ini kemudian akan dilaporkan pelaksanaannya
langsung kepada Penjabat Gubernur Bali.
Monitoring, pembinaan dan sosialisasi peraturan netralitas
ASN dan Non ASN ini menggandeng instansi terkait, sehingga memudahkan
pengawasan pada hal-hal yang sudah ditentukan.
Sekretaris Satgas Netralitas ASN dan Non ASN Provinsi Bali I
Made Mahadi Sanatana dalam arahannya menyampaikan netralitas bukan hal yang
baru, namun lebih gencar dilakukan pada pemilu periode kali ini.
Sekalipun ASN memiliki hak pilih untuk digunakan pada hari H
pemilihan nanti, tetapi tetap tidak diperbolehkan menunjukkan dukungan di
hari-hari sebelum pencoblosan. Sehingga sangat diperlukan keteguhan menjaga
hati untuk tidak ikut serta dalam euforia pemenangan calon yang diusung oleh
partai politik.
"Apa yang harus dilakukan untuk menumbuhkan komitmen,
yakni salah satunya dengan membuat pakta integritas, dan menjauhi pola
tendensius yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu partai politik dan
calon yang diusungnya,” ungkapnya.
Ditambahkan, terdapat 13 larangan bagi ASN dan Non ASN, diantaranya
11 larangan dengan sanksi disiplin tingkat berat dan 2 larangan dengan sanksi
disiplin tingkat sedang. Karena apabila terjadi politik praktis, maka dianggap
oknum tersebut adalah penyebab pemecah belah eratnya hubungan antar anggota ASN
dan Non ASN.
"Disini bukan berarti kita tidak boleh memilih atau
menggunakan hak pilih, namun wajib bagi kita semua untuk bersama-sama tetap
netral, tidak mempengaruhi dan tidak mengajak orang lain untuk ikut mendukung
pilihan kita,” imbuhnya lagi.
Satgas Netralitas ASN dan Non ASN mempunyai tiga tugas yaitu
pencegahan, penindakan dan monitoring.
Dijelaskan, langkah pencegahan telah dilakukan melalui
sejumlah kegiatan seperti pengarahan Bawaslu, penandatanganan Pakta Integritas
dan pengucapan ikrar netralitas.
Lebih lanjut ia menambahkan, pelaksanaan Pemilu Serentak
Tahun 2024 berpeluang memunculkan pelanggaran netralitas pegawai ASN maupun Non
ASN.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN
pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. (hum)