Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra (kanan). (Foto: Yus)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Lagi kasus perkosaan yang melibatkan anak di bawah umur, terjadi
di Jembrana. Seorang kakek (61) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang
bocah berusia 3 tahun.
Kasus yang mengguncang Kabupaten Jembrana, Bali ini
terungkap setelah polisi menangkap seorang kakek yang diduga melakukan tindakan
keji yang dilakukan di sebuah kebun yang terletak di Kecamatan Melaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku sering kali
berinteraksi dan bermain dengan korban, yang tempat tinggal saling berdekatan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra
menyatakan, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil
visum dan bukti-bukti yang diperoleh pihak kepolisian.
"Sesuai hasil visum dan bukti-bukti yang telah kami
dapatkan, sudah cukup untuk menjerat tersangka. Sudah kami tahan," kata
Riwayanto, di Jembrana, Sabtu (9/12/2023).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan iming-iming es
krim untuk merayu balita tersebut. Dia kemudian membawa korban ke kebun dan
melakukan perbuatan keji itu.
Korban akhirnya memberitahukan insiden ini kepada orang
tuanya setelah mengalami kesakitan di area kemaluannya. Aksi bejat ini pun
segera dilaporkan orang tua kepada pihak berwajib.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres
Jembrana. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan
pengembangan kasus ini.
Diputra juga menyatakan masih mendalami untuk memastikan
apakah ada korban lain selain balita yang telah menjadi korban tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap
tersangka," tandas Riwayanto yang menjelaskan bahwa investigasi masih
berlangsung. (suf)