Perspectives News

Polisi Tangkap Kakek Diduga Perkosa Bocah 3 Tahun

 


Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra (kanan).  (Foto: Yus)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Lagi kasus perkosaan yang melibatkan anak di bawah umur, terjadi di Jembrana. Seorang kakek (61) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang bocah berusia 3 tahun.

Kasus yang mengguncang Kabupaten Jembrana, Bali ini terungkap setelah polisi menangkap seorang kakek yang diduga melakukan tindakan keji yang dilakukan di sebuah kebun yang terletak di Kecamatan Melaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku sering kali berinteraksi dan bermain dengan korban, yang tempat tinggal saling berdekatan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menyatakan, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum dan bukti-bukti yang diperoleh pihak kepolisian.

"Sesuai hasil visum dan bukti-bukti yang telah kami dapatkan, sudah cukup untuk menjerat tersangka. Sudah kami tahan," kata Riwayanto, di Jembrana, Sabtu (9/12/2023).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan iming-iming es krim untuk merayu balita tersebut. Dia kemudian membawa korban ke kebun dan melakukan perbuatan keji itu.

Korban akhirnya memberitahukan insiden ini kepada orang tuanya setelah mengalami kesakitan di area kemaluannya. Aksi bejat ini pun segera dilaporkan orang tua kepada pihak berwajib.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jembrana. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini.

Diputra juga menyatakan masih mendalami untuk memastikan apakah ada korban lain selain balita yang telah menjadi korban tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka," tandas Riwayanto yang menjelaskan bahwa investigasi masih berlangsung.  (suf)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama