Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jensen Avitus Panjaitan meminta masyarakat tidak percaya berita hoaks terkait dugaan oknum Polda Bali diduga memeras hingga Rp1,8 miliar. (FOTO: Bid Humas Polda Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK, MH, menyampaikan tanggapannya terkait berita di sejumlah media berjudul: Oknum Polda Bali Diduga Peras Ibu Rumah Tangga di Buleleng hingga Rp1,8 Miliar, Sabtu (9/12/2023).
Kombes Pol Jansen Panjaitan mengatakan, berdasarkan laporan bernomor LP/A/47/XI/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 31 Oktober 2023, masih berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terhadap tersangka dilakukan penahanan setelah terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan, serta telah melalui gelar perkara.
Adapun terkait dugaan dan tudingan pemerasan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar Rp1,8 miliar, atas kasus Leviana Adriningtyas (26), kata dia, Propam Polda Bali langsung merespons laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum dimaksud, dan Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor.
Dari hasil pemeriksaan, terduga oknum anggota tersebut dan hasil klarifikasi dari pelapor, Kombes Pol Jansen mengklarifikasi kejadian tersebut dinyatakan berdasarkan laporan sepihak dari keluarga tersangka, dan dipastikan juga akan dicek kebenarannya, karena sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa dibuktikan.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar (hoaks), Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini,” pungkas Kombes Pol Jansen. (*/lan)