Disperindag Provinsi Bali lakukan pengawasan kebutuhan Bapok dan parsel hingga akhir tahun, di Denpasar, Jumat (15/12/2023). (Foto: Humas Prov. Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali kembali
melakukan pengawasan terhadap ketersediaan komoditi barang kebutuhan bahan pokok
(Bapok) dan parsel. Kali ini pemantauan dilakukan di Kota Denpasar, Jumat
(15/12/2023).
Pengawas Perdagangan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra menyampaikan, pengawasan
di Kota Denpasar merupakan lokasi terakhir dari pengawasan yang sebelumnya
sudah dilakukan di Kabupaten Klungkung dan Badung.
Ia menambahkan, pemantauan ini dilakukan untuk memantau
ketersediaan barang dan kebutuhan pokok menjelang hari Raya Natal 2023 dan
Tahun Baru 2024. Barang kebutuhan pokok yang dipantau antara lain bawang putih,
bawang merah, beras, minyak goreng, tepung hingga telur.
Lebih lanjut I Wayan Pasek Putra menyampaikan, berdasarkan
pemantauan yang dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan, pasar modern dan
pasar tradisional di Kota Denpasar, kebutuhan bahan pokok relatif masih aman,
baik dari stok atau ketersediaannya maupun distribusinya.
Ditambahkan, terdapat serapan laporan dari para pedagang,
bahwa terdapat beberapa kebutuhan bahan pokok di lapangan yang sudah sudah
mulai terbatas stoknya diantaranya kedelai, hal ini disebabkan karena
keterlambatan kapal-kapal yg membawa kedelai tersebut ke distributor. Namun,
para pemasok bahan baku ini tetap berusaha untuk memenuhi kebutuhan pasar
terutama jelang Nataru.
Selain itu, tim pemantauan juga mengawasi parsel-parsel yang
dijual untuk Nataru. “Terkait parsel kenapa diawasi karena UU juga
mengamanatkan bahwa konsumen berhak mendapat barang yang mereka beli sesuai
dengan ketentuan termasuk informasi di dalam parsel itu harus jelas barangnya
apa dan expired nya kapan,” ungkap Pasek Putra.
Hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang yaitu UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar
dan Jasa serta Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan
Kegiatan Perdagangan.
Berdasarkan hasil pemantauan yang sudah dilakukan di tiga
(3) Kabupaten yaitu Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar
disimpulkan bahwa ketersediaan komoditi barang kebutuhan pokok dinyatakan masih
cukup hingga akhir tahun.
Sementara terkait harga masih fluktuatif. Harga komoditi
kebutuhan pokok masih mengalami kenaikan dan penurunan namun tidak signifikan. (yus/hum)