Perspectives News

BI Bali Proyeksikan Kebutuhan Uang Tunai Nataru Capai Rp2,7 Triliun

 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bali, Erwin Soeradimadja memastikan kebutuhan masyarakat akan uang tunai jelang Nataru akhir tahun 2023 yang mencapai Rp2,7 triliun tercukupi. (FOTO: literasi)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali memproyeksikan kebutuhan uang tunai menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru pada akhir tahun 2023 mencapai Rp2,7 triliun.

Jumlah ini meningkat sebesar 12,5 persen dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama (menjelang Natal dan Tahun Baru di akhir 2022) sebesar Rp2,4 triliun.

“Kami selalu berkomitmen untuk menyediakan uang tunai dengan jumlah dan pecahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di mana menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru pada akhir tahun 2023 sebesar Rp2,7 triliun,” ucap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali, Erwin Soeriadimadja, Senin (11/12/2023).

Pihaknya senantiasa mengajak masyarakat untuk semakin Cinta, Bangga dan Paham Rupiah. Dalam bertransaksi secara tunai, lanjut dia, masyarakat diharapkan selalu berhati-hati dan meyakini keaslian uang rupiah melalui 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta selalu memelihara dan menjaga rupiah melalui 5 Jangan (Jangan Dilipat, Jangan Disteples, Jangan Diremas, Jangan Dicoret dan Jangan Dibasahi).

Erwin mengatakan, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

“Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 uang rupiah logam

tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut, dapat menukarkannya dengan pecahan baru yang masih berlaku di bank umum terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Nilai penggantian atas uang rupiah logam tersebut sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.

“Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali juga memberikan layanan penukaran atas uang logam dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR (https://www.pintar.bi.go.id),” pungkasnya. (lan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama