Perspectives News

Polda Bali Limpahkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Vila di Bugbug ke Kejaksaan

 

Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan membenarkan bahwa berkas pemeriksaan terhadap 16 tersangka kasus perusakan vila di Bugbug telah P-21 sehingga para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu (1/11/2023) (FOTO: Bid Humas Polda Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah melimpahkan 16 orang tersangka perusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, kepada Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu 1 November 2023. Penyerahan 16 tersangka itu dipimpin langsung Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto SIK, Msi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Kamis (2/11/2023) mengatakan pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus perusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug kepada Kejaksaan Negeri Karangasem setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Penyidik telah melakukan pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian perusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem," kata Jansen.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dihadiri oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali. Adapun 16 orang tersangka dengan inisial sebagai berikut Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.

Dengan pelimpahan tersebut, maka berkas perkara 16 tersangka dinyatakan lengkap dan tanggung jawab berada di tangan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Karangasem.

Sebelumnya, kasus perusakan resort itu terjadi pada 30 Agustus 2023. Sejumlah warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali mendatangi Detiga Neano Resort karena menolak pembangunan resort tersebut.

Lokasi pembangunan resort tersebut menurut warga berdekatan dengan Pura tempat yang disucikan oleh penduduk di desa tersebut.

Warga yang menolak masuk ke dalam areal resort yang masih dalam tahap pengerjaan dan merusak sejumlah fasilitas bahkan melakukan pembakaran.

Tak terima dengan tindakan warga itu, pihak kontraktor melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Bali. Berdasarkan penyidikan dan gelar perkara, 16 orang warga ditetapkan sebagai tersangka.

Belasan warga yang telah ditahan oleh Polda Bali tersebut memiliki peran yang berbeda-beda baik memasuki pekarangan tanpa izin, merusak serta membakar properti milik Detiga Neaono sehingga memenuhi unsur pidana Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana melakukan pembakaran, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 55 KUHP. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama