Perspectives News

Gudang Kayu Terbakar di Jembrana, Kerugian Rp10 Juta

 

Kapolsek Melaya, AKP I Komang Muliadi saat meninjau langsung lokasi kebakaran, Sabtu (4/11/23). (FOTO: yus)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Kebakaran melanda gudang kayu UD. Putra milik I Gede Putra Widiantara (40), di Banjar Berawan Tangi, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Sabtu (4/11/23), sekitar pukul 05.30 Wita.

Pelapor dan korban dalam kejadian ini adalah I Gede Putra Widiantara, seorang tukang kayu yang tinggal di Tukadaya, berusia 40 tahun. Ia melaporkan bahwa kebakaran terjadi pada pagi hari tersebut. Menurut laporan, tumpukan kayu gelondongan yang terletak di utara gudang menjadi sumber api.

Kronologis kejadian, menurut saksi, adalah saat saksi pertama bangun tidur pada pukul 05.30 Wita, ia melihat kobaran api yang sudah membesar dari tumpukan kayu gelondongan. I Ketut Manis segera membangunkan saksi kedua, Ni Luh Martini dan kemudian menghubungi I Ketut Suwastika untuk meminta bantuan dari Damkar Pemkab Jembrana.

Pihak Damkar segera merespons panggilan tersebut dan tiba di lokasi sekitar pukul 06.00 Wita dengan empat unit mobil pemadam kebakaran. Setelah upaya pemadaman selama 45 menit, api berhasil dijinakkan.

Dari laporan tertulis yang didapat, pemilik mengklarifikasi bahwa pada hari Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 20.00 Wita, ia membakar daun pisang kering di sebelah barat tumpukan kayu dengan jarak sekitar 2 meter.

"Pada saat itu, menurut pemilik, api seharusnya sudah padam dan sempat disiram dengan air kran," ujar Kapolsek Melaya,AKP I Komang muliadi, Sabtu (4/11/23).

Beruntung dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar 10 juta rupiah. Ini meliputi barang-barang yang terbakar termasuk kayu jenis bayur dan jati dengan jumlah sekitar 15 kubik.

"Kami mengimbau untuk selalu berhati-hati dalam beraktivitas, perhatikan keadaan sekitar, jika membakar sampah atau lainnya, selalu pastikan api padam terlebih dahulu sebelum meninggalkan lokasi," tutup Muliadi.suf

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post