Ilustrasi kekerasan anak. Sumber : (Google free)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Pada Kamis (2/11/2023) di Pengadilan Negeri Negara,
proses hukum yang melibatkan terdakwa IMSHD (39) memasuki tahap pembelaan.
Penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan pembelaan (pledoi)
secara tertulis sebagai respons terhadap surat tuntutan Penuntut Umum yang
dibacakan pada tanggal 25 Oktober 2023.
Dalam perkara ini, Penuntut Umum akan memberikan tanggapan
tertulis pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Kamis (9/11/2203)
mendatang.
Terdakwa IMSHD sebelumnya telah dituntut oleh Penuntut Umum
atas pelanggaran Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 ayat
(1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (TPKS) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa
adalah penjara selama 15 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp. 42.720.000,-.
Perkara ini bermula pada Kamis, 9 Februari 2023, sekitar
pukul 17.00 WITA. Terdakwa IMSHD, yang merupakan ayah kandung dari anak korban
NPYV, datang ke rumah saksi NKR yang beralamat di Kecamatan Negara untuk
menjemput NPYV yang berada di rumah tersebut.
Terdakwa kemudian membawa NPYV ke Negara Hotel dan melakukan
tindakan seksual terhadap NPYV di bawah ancaman secara verbal.
Berdasarkan keterangan NPYV, terdakwa memaksanya melakukan
persetubuhan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu mulai awal tahun 2022 hingga
bulan Februari 2023, dengan lokasi kejadian di Denpasar, Badung, dan Jembrana.
Selama perjalanan dalam mobil, terdakwa yang merupakan ayah
kandung NPYV meminta agar NPYV duduk di bagian depan atau di sisi kiri
terdakwa.
Setelah NPYV duduk di samping terdakwa, terdakwa melakukan
tindakan pelecehan seksual dengan merangkul pundak NPYV, meraba paha NPYV dan
melakukan tindakan lainnya di bawah ancaman. Terdakwa memaksa NPYV hingga
akhirnya melakukan perbuatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama,
mengatakan dalam persidangan, korban menyatakan kalau telah memaafkan ayah
kandungnya dan mencabut laporannya. Pertimbangannya mengingat ayahnya masih
menafkahi keluarga dan menanggung biaya sekolah adik-adiknya, dan berharap adik-adiknya
tidak putus sekolah.
"Korban berharap ayahnya dihukum ringan. Kami heran kok
tiba-tiba keterangan korban jadi lain sekarang. Tapi ini tidak berpengaruh pada
hukum. Kami murni menegakkan hukum dan tuntutan kami tetap maksimal 15
tahun," pungkasnya. (suf)