Fakta Persidangan, Ayah Kandung 10 kali Setubuhi Anaknya


 Ilustrasi kekerasan anak. Sumber : (Google free)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pada Kamis (2/11/2023) di Pengadilan Negeri Negara, proses hukum yang melibatkan terdakwa IMSHD (39) memasuki tahap pembelaan.

Penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis sebagai respons terhadap surat tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 25 Oktober 2023.

Dalam perkara ini, Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Kamis (9/11/2203) mendatang.

Terdakwa IMSHD sebelumnya telah dituntut oleh Penuntut Umum atas pelanggaran Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa adalah penjara selama 15 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp. 42.720.000,-.

Perkara ini bermula pada Kamis, 9 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WITA. Terdakwa IMSHD, yang merupakan ayah kandung dari anak korban NPYV, datang ke rumah saksi NKR yang beralamat di Kecamatan Negara untuk menjemput NPYV yang berada di rumah tersebut.

Terdakwa kemudian membawa NPYV ke Negara Hotel dan melakukan tindakan seksual terhadap NPYV di bawah ancaman secara verbal.

Berdasarkan keterangan NPYV, terdakwa memaksanya melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu mulai awal tahun 2022 hingga bulan Februari 2023, dengan lokasi kejadian di Denpasar, Badung, dan Jembrana.

Selama perjalanan dalam mobil, terdakwa yang merupakan ayah kandung NPYV meminta agar NPYV duduk di bagian depan atau di sisi kiri terdakwa.

Setelah NPYV duduk di samping terdakwa, terdakwa melakukan tindakan pelecehan seksual dengan merangkul pundak NPYV, meraba paha NPYV dan melakukan tindakan lainnya di bawah ancaman. Terdakwa memaksa NPYV hingga akhirnya melakukan perbuatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan dalam persidangan, korban menyatakan kalau telah memaafkan ayah kandungnya dan mencabut laporannya. Pertimbangannya mengingat ayahnya masih menafkahi keluarga dan menanggung biaya sekolah adik-adiknya, dan berharap adik-adiknya tidak putus sekolah.

"Korban berharap ayahnya dihukum ringan. Kami heran kok tiba-tiba keterangan korban jadi lain sekarang. Tapi ini tidak berpengaruh pada hukum. Kami murni menegakkan hukum dan tuntutan kami tetap maksimal 15 tahun," pungkasnya.  (suf)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama