Perspectives News

Mahendra Jaya MInta Sat Pol PP Tidak Beri Celah Pembiaran Terhadap Pelanggaran


Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya foto bersama dengan Sat Pol PP se Bali usai penandatanganan perjanjian kerjasama Prabawa Bali Trepti, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Selasa (17/10/2023).  (Foto: Humas Pemprov. Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya menyambut baik kerjasama perlindungan wilayah yang diprakarsai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) se-Bali.

Penandatanganan kerjasama ini dirasakan sangat penting untuk menjaga keamanan Bali dari segala bentuk gangguan tindak kekerasan, kejahatan dan kriminalitas dalam masyarakat yang heterogen, sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal, karena Sat Pol PP merupakan aparat penegak hukum dan aturan yang menempel dengan pemerintah dan cepat bergerak di lapangan.

Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Prabawa Bali Trepti, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (17/10/2023).

Pada kesempatan ini, Mahendra Jaya juga menyampaikan kesiapan anggota dalam menghadapi dan memilah secara bijak terkait isu yang ada di lingkungan tataran tingkat nasional dan internasional. Itu sangat penting.

"Jangan hanya tegas melakukan penindakan, namun anggota Sat Pol PP juga wajib memahami teori penyebab kejahatan itu bisa terjadi, sehingga dapat dilakukan penanggulangan secara dini,” ungkap purnawirawan perwira tinggi Polri ini.

Diingatkan lagi, saat ini sudah memasuki tahun politik, sehingga kewaspadaan terhadap segala bentuk gangguan menjadi harga mati demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), disamping agar masyarakat dan setiap warga negara tidak terpecah belah, karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.

Selanjutnya, Pj. Gubernur Bali meminta anggota Satuan Polisi Pamong Praja menjadi ‘cooling system’ dalam pemecahan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Tetap tegas namun humanis dan tidak memberikan celah pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal ini sangat penting agar setiap warga negara terlebih wisatawan dapat meningkatkan kedisiplinan dan rasa memiliki Bali sebagai tempat tinggalnya.

"Jangan sampai wisatawan yang datang ke Bali seenaknya bertingkah laku lantaran diberi contoh (pembiaran terhadap pelanggaran hukum) oleh orang kita sendiri. Mari kita mulai dari diri kita sendiri, sehingga kita sebagai warga lokal mampu berdiri sebagai panutan dan contoh yang patut ditiru oleh wisatawan yang datang,” tegas Mahendra Jaya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, penandatanganan kerjasama ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi Sat Pol PP dan Satlinmas dalam mendukung suksesnya Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang.

Selain itu, meningkatnya permasalahan dan tantangan sektor kepariwisataan pasca Covid-19 dan konsekuensi logis pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Tercatat pada tahun 2023 ini (sampai bulan September) sudah terjadi sebanyak 193 kasus Non Yustisi.

"Pemilu serentak tahun 2024 mendatang mengusung branding Pemilu penuh kasih sayang, sehingga diharapkan tidak akan ada gangguan Linmas, dan saya harapkan semua akan berjalan lancar," ungkap Kasat Pol PP Dewa Rai Dharmadi.

Dengan kekuatan personil Sat Pol PP sebanyak 2.406 se-Bali dan 23.775 personil Linmas, diharapkan mampu menjaga Bali dan menghalau tindakan kejahatan yang dimulai dari bibit - bibitnya sebelum menjadi besar.

Ke depan juga akan dibentuk Pol PP Pariwisata, yang bergerak menjaga keberlangsungan dan kenyamanan wisatawan, yang memiliki wewenang menertibkan wisatawan nakal dengan tetap menyajikan suasana dan tata cara yang nyaman untuk para wisatawan.  (yus/hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama