Bapenda Kota Denpasar melaksanakan FGD yang dilaksanakan di Sanur, Jumat (20/10/2023) pagi. (Foto: Humas Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kota
Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melaksanakan
Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Hotel Prime Plaza, Sanur, jumat
(20/10/2023) pagi.
FGD yang mengusung tema ‘Akselerasi Kemandirian Fiskal untuk
Denpasar Maju’, dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa
Nyoman Semadi mewakili Wali Kota Denpasar.
Turut hadir Direktur
Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam
Negeri, Dr. Hendriwan, M.Si, Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya,
serta jajaran OPD di lingkungan Pemkot Denpasar lainnya.
Bertindak selaku moderator pada FGD itu sendiri, Dr. Kadek
Dwita Apriani, S.Sos, MIP.
Dalam sambutan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara yang
dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi,
menyebut pelaksanaan FGD ini selain hal tersebut di atas, diupayakan juga untuk
meningkatkan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, yang dapat pula
mendorong kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(PDRD) diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan menjaga
akses masyarakat atas layanan wajib, kemudahan memperkenalkan skema opsen PKB
dan BBNKB memberikan kepastian kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tidak
menambah beban wajib pajak. Dan dengan opsen ini dapat menjalin sinergi antara
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Selain itu, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sehingga perlu dilakukan amandemen atau perubahan penyesuaian sesuai
dengan Undang-Undang tersebut sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami
perbaikan dan pemberlakuannya dimulai dari awal Januari tahun 2024.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya FGD ini ke depannya
dapat memberikan dampak yang besar kepada Pemkot Denpasar dalam merealisasikan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta dapat menciptakan hubungan keuangan
pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan
pemerataan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Dewa Nyoman Semadi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya
dalam laporanya mengatakan, pelaksanaan FGD kali ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan dan pengembang dari
APBD dan juga Peraturan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2003 tentang
pendapatan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Tentu besar harapan kami di Kota Denpasar dengan adanya
regulasi baru ini, kami akan menyikapi dengan cepat serta telah menyusun Perda
PDRD dan telah melewati tahapan-tahapan seperti yang telah ditentukan sehingga
ke depannya struktur APBD kita khususnya di Pemkot Denpasar semakin kuat dan
PAD kita juga semakin stabil,” pungkas Eddy Mulya. (arim/humas)