Bupati Jembrana Nengah Tamba menyebut dana hibah senilai Rp9,3 miliar
segera direalisasikan kepada pokmas dan sanggar di seluruh Jembrana. (FOTO:
Ngurah)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS -
Sebanyak 352 ketua kelompok masyarakat yang tercatat sebagai calon penerima
hibah tahun 2023 hadir dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) Tahun 2023, di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jumat (15/9/2023).
Total hibah yang disalurkan untuk Tahun Anggaran Induk 2023
mencapai Rp9,3 miliar yang diberikan kepada kelompok/sanggar/komunitas di
seluruh Kabupaten Jembrana.
Dari Kecamatan Melaya, calon penerima hibah sebanyak 64
kelompok, Kecamatan Jembrana 58 kelompok dan Kecamatan Negara 109 kelompok,
sedangkan Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan masing-masing 115 dan 6 kelompok.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana,
Anak Agung Komang Sapta Negara mengatakan, sebelum dapat direalisasikan setiap
ketua kelompok wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagai
bentuk komitmen dalam penggunaan dana hibah tersebut.
"Kita sudah siapkan hari ini untuk penandatanganan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Jembrana dengan calon penerima hibah," ucapnya.
Dirinya memastikan calon penerima hibah telah memenuhi semua
persyaratan untuk dapat diberikan hibah tahun 2023. "Kita sudah melakukan
verifikasi secara administrasi dan aktual bahwa kelompok/sanggar/komunitas yang
kita undang adalah benar adanya di masyarakat," ujarnya.
Ia meminta agar setiap kelompok dapat memenuhi persyaratan
yang dibutuhkan agar proses realisasi dapat segera dilakukan.
"Kami harapkan calon penerima hibah dapat melengkapi
persyaratan yang harus diserahkan seperti fotocopy KTP dan rekening, surat
keterangan domisili dan surat pernyataan tidak menerima hibah tahun
sebelumnya," tandasnya.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang hadir langsung dalam
acara penandatanganan NPHD tersebut, mengingatkan kepada semua calon penerima
hibah untuk dapat menggunakan dana hibah yang diterima sesuai dengan apa yang
telah direncanakan sebelumnya. Apabila tidak, hal tersebut dapat mengakibatkan
adanya permasalahan dikemudian hari.
"Hibah tidak hanya membuat kita bahagia, tetapi juga
bisa membuat kita sengsara. Sengsara itu bisa terjadi apabila kita memanfaatkan
hibah tidak sesuai dengan tujuan awalnya," ujar Bupati Tamba.
Bupati Tamba menekankan kepada calon penerima hibah ketika
dana hibah telah diterima, agar segera dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan
untuk menghindari terjadi permasalahan hukum nantinya.
"Saya tidak mau calon penerima hibah ini ada masalah
dengan hukum. Begitu realisasi, segera laksanakan dan buatkan pertanggung jawabannya,"
tegasnya.
Terakhir, pihaknya menyampaikan bahwa hibah tidak hanya untuk
kelompok tertentu, tapi hibah dapat diberikan kepada semua masyarakat sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
"Hibah ini bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana, ini
adalah uang dari masyarakat yang dikembalikan kepada masyarakat salah satunya
melalui hibah. Semua masyarakat berhak menerima hibah sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan," tutupnya. (ngr)